TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan saksi untuk memperkuat unsur-unsur dalam dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Pemeriksaan intensif ini digelar di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, pada Rabu (22/04/2026).
Saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai lini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, mencakup unsur protokol, sekretaris pribadi bupati, hingga sejumlah kepala dinas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari tahapan penyidikan yang telah dimulai sejak operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka.
“Pemeriksaan hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Saksi-saksi didalami untuk memperkuat bukti-bukti awal yang sudah kami kumpulkan,” terang Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Rabu (22/4/2026).
Pendalaman Surat Pengunduran Diri Jadi Alat Peras
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik secara khusus mendalami kronologi penyusunan dan penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri yang diduga kuat menjadi alat pemerasan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen inilah yang kemudian diduga digunakan sebagai alat tekan oleh tersangka.
“Surat pernyataan tersebut diduga digunakan oleh Bupati sebagai alat peras atau alat tekan kepada para OPD yang menandatanganinya,” ujar Budi.
Menurut Budi, isi surat itu memuat kesediaan pejabat untuk mengundurkan diri apabila dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugas. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi para pejabat yang bersangkutan.
“Jika tidak memenuhi keinginan Bupati, maka surat itu bisa digunakan. Padahal isinya menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan bahkan dari status ASN. Ini tentu ancamannya cukup berat dan melanggar norma tata kelola ASN,” tegas Budi.
Modus Lain: Reimburse Biaya Operasional Pribadi
Selain surat pengunduran diri, penyidik juga mendalami keterangan terkait surat pernyataan pengelolaan anggaran. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik permintaan penggantian biaya operasional pribadi bupati kepada perangkat daerah.
“Modusnya, biaya operasional keperluan pribadi di-reimburse kepada dinas. Kemudian dibuat surat pernyataan bahwa pengelolaan anggaran menjadi tanggung jawab kepala dinas,” jelas Budi.
KPK berharap para saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya demi kelancaran proses penyidikan.
“Kami berharap para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ujar Budi.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Hingga kini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung nonaktif dan Dwi Yoga Ambal sebagai ajudannya. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh praktik dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat daerah tersebut.
Sembilan Saksi yang Diperiksa:
- AW, Kepala Bagian (Kabag) Protokol Setda Kabupaten Tulungagung
- JTR, Staf Bagian Protokol Setda Kabupaten Tulungagung
- AL, sekretaris pribadi Bupati nonaktif Tulungagung
- MG, sekretaris pribadi Bupati nonaktif Tulungagung
- FH, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung
- MMM, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tulungagung
- SO, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung
- RP, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung
- HTO, Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung






