Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Polri menggerebek sebuah gudang penyimpanan ponsel ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan yang dilakukan di kantor PT TSL, Gedangan, Sidoarjo, pada Selasa (21/4/2026) ini merupakan pengembangan dari terbongkarnya sindikat importasi smartphone ilegal yang didatangkan langsung dari China.
“Terkait upaya paksa penggeledahan yang hari ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Penyelundupan yang merugikan kekayaan negara di kantor PT TSL,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya.
Pengembangan Kasus dari Enam Lokasi di Jakarta
Sebelumnya, penggerebekan telah dilakukan di enam lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut meliputi sejumlah gudang dan ruko di kawasan Penjaringan serta Cengkareng yang diduga dialihfungsikan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan barang ilegal.
Dari keenam titik tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total terdapat 76.756 unit ponsel yang diamankan, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 235,08 miliar.
Rincian barang sitaan tersebut didominasi oleh produk Apple, yaitu sebanyak 56.557 unit iPhone dengan estimasi nilai Rp 225,2 miliar. Sisanya terdiri dari 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,38 miliar, serta 18.574 unit suku cadang ponsel.
Dua Tersangka Ditetapkan
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik mengidentifikasi peran sentral PT TSL. Perusahaan ini diduga kuat bertindak sebagai perusahaan induk yang menggunakan sejumlah “perusahaan cangkang” untuk memanipulasi dan mengurus dokumen impor ponsel ilegal.
Modus operandi yang digunakan adalah kejahatan kepabeanan klasik, meliputi under invoice (pemalsuan nilai faktur menjadi lebih rendah), undeclare (tidak melaporkan barang yang sebenarnya), dan under accounting (manipulasi pembukuan).
Berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen pengiriman, keterangan pihak transporter, serta jejak alat bukti elektronik, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.
Peran Dua Tersangka
- DCP alias P: Berperan sebagai importir. Ia diduga memasukkan gawai dari China dalam kondisi bekas atau tidak baru, serta tanpa mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
- SJ: Bertindak sebagai distributor untuk mengedarkan gawai ilegal tersebut di wilayah pabean Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman mencakup tindak pidana perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Pengawasan di seluruh pintu masuk barang akan diperketat guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan menjaga ketahanan ekonomi nasional dari gempuran produk teknologi ilegal.






