Megapolitan

ART Wajib BPJS, Majikan Mengaku Mulai Hitung Ulang Pengeluaran

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Sejumlah pengguna jasa pekerja rumah tangga (PRT) atau asisten rumah tangga (ART) masih enggan mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Kesehatan. Alasan utama mereka adalah kebiasaan menanggung biaya pengobatan PRT saat sakit, bukan iuran bulanan.

Novi (48), salah seorang pengguna jasa ART, mengaku selama ini memilih menanggung sendiri biaya berobat ART-nya jika jatuh sakit. Ia belum pernah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

“Selama ini memang enggak nanggung BPJS, tapi kalau dia sakit saya yang menanggung biaya untuk ke klinik atau biaya pembelian obat,” kata Novi saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Menurut Novi, sistem iuran bulanan BPJS justru menambah beban pengeluaran rutin. Jika sebelumnya biaya kesehatan hanya dikeluarkan saat dibutuhkan, kini ia harus menyiapkan dana setiap bulan. Hal ini membuatnya harus melakukan perhitungan ulang terhadap pengeluaran rumah tangganya.

“Kalau biasanya saya keluar uang itu saat yang kerja di rumah saya sakit aja. Kalau sekarang harus setiap bulan dibayarin,” ujarnya.

Meskipun demikian, Novi menyatakan tidak keberatan jika nantinya PRT diwajibkan terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Ia bahkan mulai mempertimbangkan untuk mengatur ulang alokasi anggarannya.

“BPJS itu saya menyanggupi, bisalah. Nanti tinggal dipikirin kelas-kelas berapanya, uang yang selama ini saya kasih buat berobat bisa dibayarin ke BPJS. Saya pertimbangkan,” ungkap Novi.

Hal senada diungkapkan Farhan (45). Ia mengaku selama ini tidak mendaftarkan ART-nya ke BPJS Kesehatan karena menilai gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan sudah mencukupi seluruh kebutuhan ART-nya, terlebih ART tersebut berstatus pulang-pergi.

Advertisement

“PRT kan dia pulang pergi, rumahnya juga tidak jauh dari rumah saya. Kalau berobat ya berobat sendiri karenakan udah semuanya itu Rp 1,5 juta,” ungkap Farhan.

Namun, ke depannya, Farhan memastikan akan mendaftarkan ART-nya untuk mendapatkan BPJS Kesehatan.

“Saya nanti ngobrolin sama istri dan saya tanya juga ke mbak yang kerja di rumah, apa udah punya BPJS atau belum. Kalau belum saya daftarin. Kalau udah tinggal saya bayarin per bulannya,” ungkap Farhan.

RUU PPRT Siapkan Jaminan Sosial bagi PRT

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, sebelumnya menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memuat sejumlah aturan baru. Aturan tersebut mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi PRT.

“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.

Poin-poin penting dalam RUU PPRT tersebut antara lain:

  • Pengaturan perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
  • Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh perusahaan penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  • PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
  • Pendidikan dan pelatihan vokasi bertujuan meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
  • Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
  • P3RT dilarang memotong upah dan penghasilan lainnya milik PRT.
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT dan RW guna mencegah kekerasan terhadap PRT.
  • Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pekerja berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang telah bekerja sebagai PRT tetap diakui haknya sesuai ketentuan.
  • Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.
Advertisement