Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2026 akan menerapkan aturan ketat bagi para pengawas ruang. Peran krusial pengawas sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban, kejujuran, dan kelancaran seluruh proses ujian. Pedoman ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026, yang menjadi acuan utama pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional.
Jenis Pengawas dalam Pelaksanaan TKA 2026
Dalam TKA 2026, terdapat beberapa tingkatan sumber daya manusia yang bertugas dalam pengawasan:
- Pengawas Ruang: Merupakan pendidik di satuan pendidikan yang ditugaskan secara langsung untuk mengawasi jalannya tes di dalam ruang ujian. Tugas utamanya adalah menjaga ketertiban, integritas, serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh prosedur yang berlaku.
- Penyelia Pengawas: Petugas yang melakukan pemantauan secara daring melalui aplikasi konferensi video. Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa pengawas ruang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Pendamping Penyelia: Bertugas untuk membantu penyelia dalam menjalankan fungsinya, namun tidak menggantikan kewenangan penyelia itu sendiri.
Khusus untuk jenjang SD/MI atau sederajat, dinas pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten akan menetapkan siapa saja yang akan menjadi penyelia pengawas beserta pendampingnya. Selain itu, satuan pendidikan yang terpilih menjadi lokasi pengawasan juga wajib memenuhi kriteria infrastruktur yang memadai, seperti ketersediaan listrik yang stabil, komputer yang berfungsi baik, dan koneksi internet yang lancar.
Syarat Pengawas TKA
Setiap individu yang ditugaskan sebagai pengawas TKA wajib memenuhi beberapa persyaratan umum, di antaranya:
- Memiliki sikap disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, serta mampu menjaga kerahasiaan informasi terkait ujian.
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia untuk mengisi dan menandatangani pakta integritas yang menjadi komitmen pelaksanaan tugas.
- Tidak diperkenankan membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, atau alat sejenisnya ke dalam ruang tes, kecuali untuk keperluan tugas resmi yang telah ditentukan.
Tata Tertib Pengawas TKA 2026
Sesuai dengan pedoman dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026, berikut adalah tata tertib yang wajib dipatuhi oleh para pengawas TKA untuk jenjang SD pada tahun 2026:
Tata Tertib Penyelia Pengawas
- Wajib melaksanakan tugas pengawasan sesuai jadwal yang telah ditentukan hingga seluruh sesi tes selesai.
- Melakukan pengawasan secara intensif dan tidak boleh mengabaikan setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang maupun peserta.
- Dilarang mengalihkan tugas pengawasan kepada orang lain.
- Wajib berada di ruang yang kondusif, memiliki pencahayaan yang cukup, serta berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak diperkenankan meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari koordinator.
- Dilarang keras menyebarluaskan gambar, video, atau tautan dari sesi konferensi video yang sedang berlangsung.
- Menjaga etika komunikasi yang baik selama proses konferensi video berlangsung.
- Wajib mencatat setiap kejadian yang terjadi di luar prosedur standar pada laman Asesmen Skala Nasional.
Tata Tertib Pengawas Ruang
- Hadir di lokasi ujian paling lambat 45 menit sebelum tes dimulai dan memasuki ruang tes 30 menit sebelum pelaksanaan.
- Memastikan peserta tidak membawa barang-barang yang dilarang, seperti ponsel, kalkulator, buku catatan, dan lain sebagainya, kecuali kartu login serta alat tulis yang diperbolehkan.
- Memimpin doa pembukaan, membacakan glosarium, serta buku petunjuk pelaksanaan (khusus untuk jenjang SD/MI).
- Mengawasi peserta saat memasuki ruangan secara bergantian, mengarahkan mereka untuk meletakkan tas di depan ruangan, dan duduk sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.
- Menjaga ketertiban di dalam ruangan serta memberikan peringatan atau sanksi yang sesuai bagi pelanggar tata tertib.
- Tidak memberikan bantuan apapun yang berkaitan dengan materi tes kepada peserta.
- Melakukan koordinasi dengan penyelia apabila terjadi kendala teknis terkait konferensi video.
- Membuat berita acara pelaksanaan ujian dan daftar hadir peserta setelah tes selesai.
Tanggung Jawab Setelah Ujian
Tugas pengawas tidak berakhir begitu saja setelah waktu ujian selesai. Pengawas wajib memastikan bahwa seluruh peserta telah menyelesaikan tes dan keluar dari sistem secara benar. Selain itu, pengawas juga harus menyusun laporan pelaksanaan ujian dan menyerahkannya kepada penanggung jawab satuan pendidikan.
Seluruh pengawas memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh, serta menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan profesionalitas dalam setiap tahapan, mulai dari persiapan hingga pelaporan. Kepatuhan terhadap tata tertib pengawas TKA 2026 menjadi kunci utama dalam memastikan pelaksanaan tes berjalan secara jujur, tertib, dan sesuai dengan standar nasional. Dengan memahami petunjuk teknis secara menyeluruh, para pengawas dapat berkontribusi dalam menjaga integritas ujian, sehingga hasil TKA benar-benar mencerminkan kemampuan akademik yang dimiliki oleh setiap peserta.


