Pemerintah Kabupaten Madiun menyerahkan penyelesaian kasus penahanan puluhan ijazah mantan karyawan pabrik plastik di Kecamatan Wonoasri kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diambil karena kewenangan pemberian sanksi hingga pencabutan izin usaha berada di tangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi pabrik plastik tersebut untuk mendata jumlah ijazah yang ditahan. Namun, pihak perusahaan bersikukuh tidak mau mengembalikan dokumen berharga milik mantan karyawannya.
“Saya sudah menugaskan tim ke lokasi. Kita hanya ingin mendata berapa jumlah ijazah yang masih ditahan,” kata Arik, Rabu (22/4/2026).
Arik menegaskan bahwa sesuai peraturan, perusahaan dilarang keras menahan ijazah karyawannya. Ia menekankan pentingnya perjanjian kerja sebagai dasar hubungan antara perusahaan dan pekerja, bukan penahanan ijazah.
“Perusahaan itu ada yang namanya perjanjian kerja. Itu yang digunakan untuk dasar dia berkontrak dengan pekerjaan. Jadi tidak boleh ada penahan ijazah,” jelas Arik.
Disnakerin Kabupaten Madiun bahkan telah menawarkan solusi agar ijazah tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada dinas, untuk kemudian dikembalikan kepada para mantan karyawan. Namun, tawaran ini ditolak oleh pihak pabrik plastik.
Menyikapi penolakan tersebut, Arik telah melaporkan kasus ini kepada pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) di tingkat provinsi.
“Karena (laporannya) terus bermunculan maka kami serahkan saja ke penyidik dari pengawas provinsi,” tutur Arik.
Ia berharap penyidikan oleh Wasnaker Provinsi Jawa Timur dapat segera membuahkan hasil, termasuk penentuan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha.
“Dari hasil penyidikannya, sanksinya yang dijatuhkan dapat berupa peringatan, teguran sampai dengan pencabutan izin (usaha),” ujar Arik.
Sebelumnya, kasus penahanan puluhan ijazah mantan karyawan pabrik plastik di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, telah mencuat. Para mantan karyawan mengaku telah berulang kali mencoba mengambil ijazah mereka, namun selalu dijanjikan tanpa kepastian.
Salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, berinisial V, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, menceritakan pengalamannya.
“Setelah keluar dari perusahaan saya tanya pihak HRD kapan ijazah saya keluar, tapi jawabnya nanti. Setiap saya tanya lagi jawabnya nanti-nanti terus,” keluh V, Selasa (21/4/2026).






