JAKARTA, CNN Indonesia — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026) menampilkan suasana yang tak biasa. Berbeda dengan persidangan sebelumnya yang selalu ramai dihadiri keluarga eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tim pengacara, bahkan pengemudi ojek daring, kali ini bangku pengunjung tampak lengang. Pemandangan ini semakin mencolok dengan absennya tim penasihat hukum Nadiem, termasuk nama-nama seperti Ari Yusuf dan Dodi Abdulkadir, yang biasanya aktif mendampingi pembuktian.
Kehadiran Nadiem Makarim sebagai terdakwa pun tidak terlihat di ruang sidang Hatta Ali. Padahal, agenda persidangan hari itu seharusnya menjadi kesempatan bagi kubu Nadiem untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan. Ketika majelis hakim memasuki ruang sidang sekitar pukul 15.10 WIB, kursi terdakwa tetap kosong. Di sisi lain, sekitar sepuluh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung telah menempati bangku mereka.
Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran penasihat hukum dan terdakwa. “Bahwasanya hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari terdakwa atau penasihat hukum. Namun sampai hari ini, sampai jam segini, kami melihat tidak ada kehadiran dari penasihat hukum satu pun dan terdakwa,” ujar Roy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu sore.
Roy kemudian menjelaskan bahwa Nadiem Makarim sebenarnya berada di ruang tahanan sementara di basement pengadilan. Namun, Nadiem mengaku dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat hadir di ruang sidang. ” (Nadiem) ada di ruang tahanan di bawah di pengadilan, tetapi ketika kami undang ke atas katanya dalam kondisi sakit. Kami juga belum dapat surat dari keterangan resmi dokter, kami juga menjaga juga,” tambah Roy.
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan bahwa Nadiem berada sendirian di tahanan tanpa didampingi advokat. Pihak JPU juga belum menerima surat keterangan sakit resmi dari kubu Nadiem. Mendengar laporan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, memanggil dokter yang menangani Nadiem selama ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dokter Yahya kemudian menghadap majelis hakim dan memberikan penjelasan mengenai kondisi kesehatan Nadiem. “Observasi dari saya, memang beliau itu dalam kondisi sakit. Tetapi, untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari atau melakukan aktivitasnya rutin kewajiban di bagi di pengadilan itu mampu,” jelas dokter Yahya.
Berdasarkan keterangan tersebut, majelis hakim sempat melakukan musyawarah. Akhirnya, sidang pada hari itu diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (27/4/2026) dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Nadiem. “Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” kata Hakim Purwanto sebelum menutup sidang.
Dakwaan Kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim sendiri disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima uang sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Nadiem Makarim diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, agar hanya menggunakan produk berbasis Chrome dari Google. Hal ini membuat Google menjadi satu-satunya pemain dalam pengadaan TIK di ekosistem teknologi Indonesia.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






