Nasional

Fadli Zon Siapkan Tim Hadapi Gugatan PB XIV Purboyo di PTUN

Advertisement

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyatakan telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV Purboyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan terkait penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Kebudayaan.

“Jadi terkait dengan gugatan PTUN tersebut yang dari pihak Purboyo, tentu kami sudah antisipasi dan sudah kita siapkan juga tim dari Kementerian Kebudayaan,” kata Fadli saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Fadli Zon menegaskan bahwa keputusan yang telah ia tandatangani didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ia menambahkan bahwa semua proses telah disiapkan dan menganggap gugatan tersebut sebagai hak yang dapat diuji.

“Dan semuanya sudah kita siapkan. Saya kira ini merupakan hak juga untuk melakukan tersebut, jadi bisa kita uji,” ujarnya.

Fokus pada Pemajuan Kebudayaan Nasional

Menurut Fadli, dalam perkara ini, kepentingan utama pemerintah dan negara adalah untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di kancah peradaban dunia, sejalan dengan amanat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menyoroti kondisi aset Keraton Surakarta yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional sejak 2017, namun banyak di antaranya yang terbengkalai. Oleh karena itu, penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana dinilai penting untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan keraton tersebut.

“Karena itu lah kita sudah menunjuk pelaksana yaitu Panembahan Agung Tedjowulan, mewakili dari pemerintah untuk melakukan pemajuan kebudayaan terkait dari mulai perlindungan, pengembangan, dan sekaligus juga pemanfaatan dari keraton tersebut,” jelas Fadli.

Advertisement

Kronologi Gugatan PB XIV Purboyo

Gugatan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV terhadap Menteri Kebudayaan terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada tanggal 16 April 2026 dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT. Penggugat tercantum atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dengan kuasa hukum Ardi Sasongko, sementara tergugat adalah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, pihak PB XIV Purboyo telah menyampaikan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan yang menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta. Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, menyatakan bahwa keberatan tersebut telah dilayangkan ke Kementerian Kebudayaan.

“Kita sudah melayangkan keberatan dan ini merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu,” kata Sionit, dikutip dari Kompas.com, (18/1/2026).

Sionit menambahkan, jika tidak ada tanggapan atau perubahan dari pihak kementerian dalam jangka waktu 90 hari, pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum,” ujarnya. “Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN,” tambah Sionit.

Advertisement