JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa YouTube, di bawah naungan Google, telah menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026).
“Pada intinya adalah kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube, tentu di bawah Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. Dan dengan demikian Google sudah sekali lagi memberikan komitmen kepatuhan,” ujar Meutya dalam jumpa pers tersebut.
Menurut Meutya, YouTube sebenarnya sejak awal telah menunjukkan niat untuk bekerja sama dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, ia menambahkan, platform tersebut memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.
“Dan hari ini memang secara perubahan kasat matanya yang bisa dilihat adalah untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube,” jelasnya.
Lebih lanjut, Meutya memaparkan bahwa YouTube juga telah menyampaikan rencana untuk menonaktifkan akun-akun tertentu dan berkomitmen untuk menghilangkan iklan yang menargetkan anak-anak serta remaja di masa mendatang. “Berikutnya juga YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa akan mengeliminir ke depannya juga iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja. Jadi ini tadi yang disampaikan, kami akan terus berkomunikasi dalam rangka penegakan dari aturan ini,” sambungnya.
Dengan demikian, Meutya menyatakan bahwa tujuh platform digital besar, termasuk X, Bigo Live, Meta (yang mencakup Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube, kini telah memberikan komitmen kepatuhan mereka. Langkah ini diambil bersama demi melindungi anak-anak Indonesia di ranah digital.
Meutya juga menyampaikan apresiasi Google terhadap model aturan di Indonesia yang dinilai baik dan berpotensi menjadi contoh bagi negara lain. “Tadi disampaikan juga oleh Google bahwa model aturan Indonesia mereka lihat baik dan bagus untuk menjadi contoh di negara-negara lain. Kemudian kami perlu tambahkan juga Roblox masih berkomunikasi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita juga bisa melihat kepatuhan yang sama,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pembatasan akses pengguna ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).






