Nasional

Menlu Sebut Izin Lintas Udara Pesawat AS di RI Masih Proses Pembahasan

Advertisement

Permintaan Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan izin lintas udara atau overflight access di wilayah udara Indonesia hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan bahwa proses ini akan tetap mengutamakan kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.

“Ini kalau berbicara mengenai overflight access merupakan satu intent ya, yang disampaikan oleh pihak Amerika, yang kemudian juga kan melewati proses dan mekanisme pembahasan,” kata Sugiono di Kantor KSP, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Sugiono menjelaskan bahwa mekanisme terkait wacana overflight access ini sepenuhnya ditentukan oleh Indonesia. Ia memastikan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk dalam aspek kedaulatan dan kesejahteraan umum.

“Mekanismenya seperti apa dan sebagainya-sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan, kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menlu Sugiono menyatakan bahwa Indonesia memiliki tradisi politik luar negeri bebas aktif. Ia menambahkan bahwa perjanjian serupa dengan negara lain tidak akan menjadi masalah selama mekanisme dan implementasinya jelas.

“Ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya enggak ada masalah, kan gitu. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa,” jelasnya.

Menlu Sugiono juga mengajak publik untuk tidak langsung berasumsi bahwa isu overflight access ini akan mengancam kedaulatan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa dalam situasi dunia yang kompleks, Indonesia mau tidak mau akan terdampak oleh peristiwa global.

Advertisement

“Jadi jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan apa, mengancam kedaulatan. Dengan situasi dunia yang seperti ini, ya Indonesia mau tidak mau akan terdampak apa pun yang terjadi di dunia ini,” tuturnya.

Isu mengenai permintaan blanket overflight access oleh AS ini mencuat setelah adanya dokumen pertahanan rahasia AS yang menyebutkan pengamanan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia. Dokumen tersebut mengindikasikan adanya persetujuan dari Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas proposal izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS, menyusul pertemuan dengan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.

Kemenhan Jelaskan Status Dokumen

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait sebelumnya telah menegaskan bahwa kabar tersebut masih dalam tahap rancangan awal. Ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia turut menjamin kedaulatan wilayah Indonesia.

Kemenhan juga memastikan bahwa isu izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.

“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico kepada wartawan pada Selasa (14/4/2026) lalu.

Kemenhan menuturkan bahwa Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia. Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku. Dokumen tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.

Advertisement