Megapolitan

Belajar Kasus Daan Mogot Jakbar, Bisakah Polisi Geledah Tanpa Bukti?

Advertisement

JAKARTA, CNN INDONESIA — Aksi pencegatan mobil yang terekam kamera dan beredar luas di media sosial di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, memunculkan kembali perdebatan krusial mengenai batas kewenangan polisi dalam melakukan penggeledahan. Peristiwa ini mempertanyakan apakah laporan masyarakat semata sudah cukup menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang bersifat memaksa, seperti penggeledahan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat memang dapat menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun, ia menegaskan, laporan tersebut tidak serta merta dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan.

“Pengecualian polisi boleh menggeledah jika objek yang digeledah tertangkap tangan melakukan tindak pidana,” ujar Abdul Fickar kepada CNN Indonesia, Rabu (22/4/2026).

Menurut Fickar, untuk melakukan penggeledahan, harus ada bukti pendukung lain yang menguatkan dugaan keterkaitan antara objek yang akan digeledah dengan tindak pidana yang disangkakan. “Objek yang digeledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti lain, seperti saksi, surat, dan petunjuk sesuai KUHAP,” jelasnya.

Ia kembali menekankan, penggeledahan tidak dapat dilakukan hanya atas dasar kecurigaan atau firasat semata. “Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga,” tegas Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menguraikan bahwa dalam setiap prosedur hukum, aparat kepolisian diwajibkan untuk menunjukkan surat tugas serta surat perintah penggeledahan kepada pihak yang akan digeledah. “Polisi harus menunjukkan surat perintah penggeledahan, baik perintah atasan atau perintah atau izin pengadilan,” ucap Abdul Fickar.

Dalam konteks kasus yang viral di Daan Mogot, Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya membenarkan bahwa pria berpakaian sipil yang melakukan pencegatan adalah anggotanya. Ia menjelaskan, tindakan tersebut diambil berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza.

Advertisement

Peristiwa bermula ketika pengemudi mobil tersebut merasa diikuti sejak kawasan Cengkareng, sebelum akhirnya dihentikan oleh enam pria yang menggunakan tiga sepeda motor di bawah flyover Pesing. Para petugas meminta pengemudi untuk membuka pintu mobil.

Situasi sempat memanas ketika salah satu petugas mencoba masuk ke dalam mobil dan meminta kendaraan untuk menepi. Namun, penggeledahan akhirnya tidak dilanjutkan.

Reza mengungkapkan, keputusan untuk tidak melanjutkan penggeledahan diambil karena pengemudi dinilai tidak kooperatif dan adanya anak di bawah umur di dalam mobil. “Akhirnya ya karena tidak kooperatif itu dan di mobil itu kan juga ada anak di bawah umur, jadi makanya kami lepas gitu,” ujarnya.

Menurut Reza, tindakan anggotanya di lapangan juga mempertimbangkan aspek keamanan, mengingat dugaan kasus yang ditangani berkaitan dengan narkotika. “Karena kan tahu sendiri kalau mungkin bahayanya dari dalam mobil itu kan, ya kami antisipasi lah untuk hal-hal tersebut,” tuturnya.

Peran Laporan Masyarakat dan Batasan Hukum

Kasus yang terjadi di Daan Mogot ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara responsivitas aparat dalam menindak potensi kejahatan dengan kepatuhan pada koridor hukum. Laporan warga, sekecil apapun, memang berpotensi mengungkap tindak pidana. Namun, laporan tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh bukti-bukti yang memadai untuk membenarkan tindakan penegakan hukum yang lebih jauh.

Di satu sisi, aparat kepolisian dituntut untuk bertindak sigap dalam merespons setiap indikasi kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di sisi lain, setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum haruslah selalu berpijak pada landasan hukum yang kuat, agar tidak bergeser menjadi tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi warga negara.

Advertisement