Polres Metro Bekasi Kota tengah menyelidiki jalur distribusi obat keras golongan G, seperti tramadol dan eksimer, yang marak beredar di dua wilayah di Kota Bekasi. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Untung Riswaji, menyatakan bahwa pola distribusi obat-obatan tersebut belum sepenuhnya terkuak, namun pihaknya terus berupaya mengungkapnya.
Meski demikian, Untung membeberkan sejumlah pola transaksi yang kerap ditemukan. Salah satunya adalah adanya pelaku yang menunggu di titik tertentu untuk melayani pembeli. “Salah satunya adalah adanya seseorang yang duduk di suatu titik, kemudian didatangi oleh orang lain, baik orang dewasa maupun anak-anak, yang kemudian melakukan sistem tempel,” ujar Untung saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Rabu (22/4/2026).
Dua Wilayah Rawan Peredaran Obat Keras
Berdasarkan data kepolisian, dua wilayah di Kota Bekasi menunjukkan tingkat peredaran obat keras tertinggi. Wilayah tersebut adalah Rawalumbu dan Bekasi Timur.
Untung menjelaskan bahwa pola penjualan obat keras ilegal mengalami pergeseran signifikan. Jika sebelumnya transaksi sering terjadi secara terbuka di warung-warung, kini para pelaku lebih memilih menggunakan sistem cash on delivery (COD). “Modus COD ini sengaja digunakan untuk menghindari pengawasan petugas. Ini berdasarkan penyelidikan dan pemantauan kami,” jelasnya.
Perubahan modus operandi ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum karena dinilai lebih sulit untuk dideteksi.
Upaya Penindakan dan Partisipasi Publik
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Penelusuran ini mencakup berbagai lokasi yang diduga menjadi titik distribusi, mulai dari rumah kontrakan, warung kelontong, hingga tempat-tempat lainnya.
Untung menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran obat keras ilegal, mengingat dampaknya yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Ia menekankan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis dapat memicu keberanian berlebih yang berujung pada tindakan kriminal.
Selain upaya penindakan, polisi juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran obat keras ilegal. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan tersebut.
“Kami terbuka dari kelompok masyarakat atau warga. Silakan laporkan ke 110 atau langsung ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkas Untung.






