JAKARTA, Kompas.com — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan oleh polisi terhadap warga, termasuk kendaraan, harus didasari oleh surat perintah yang sah. Hal ini menyusul viralnya video pencegatan mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, yang memicu sorotan publik terkait prosedur aparat di lapangan.
“Polisi harus menunjukkan surat perintah penggeledahan, baik perintah atasan atau izin pengadilan,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Abdul Fickar menjelaskan, dalam penegakan hukum, penggeledahan merupakan tindakan pembatasan terhadap hak warga negara yang diatur oleh prosedur ketat. Ia menekankan bahwa aparat tidak dapat bertindak hanya berdasarkan kecurigaan atau laporan masyarakat tanpa landasan administrasi hukum yang jelas.
“Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil masyarakat,” tegasnya. Surat perintah, menurutnya, adalah instrumen krusial yang menjamin legalitas tindakan aparat di lapangan. “Intinya, objek geledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti yang lain, saksi, surat, dan petunjuk berdasarkan KUHAP,” tambah Abdul Fickar.
Kronologi Pencegatan di Daan Mogot
Sebelumnya, beredar video yang merekam sejumlah pria berpakaian sipil menghentikan sebuah mobil di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi tersebut sempat menimbulkan ketegangan antara pengemudi dan petugas.
Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, kemudian membenarkan bahwa pria dalam video tersebut adalah personel kepolisian yang tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba. “Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sudah dalam pantauan sejak berada di wilayah Cengkareng sebelum akhirnya dicegat di kawasan Pesing. Namun, penggeledahan tidak dilanjutkan. Reza menyatakan keputusan tersebut diambil karena pengemudi dinilai tidak kooperatif dan terdapat anak di bawah umur di dalam kendaraan.
“Akhirnya, ya karena tidak kooperatif itu dan di mobil itu kan juga ada anak di bawah umur, jadi makanya kami lepas begitu,” ujarnya.
Reza menambahkan, tindakan petugas di lapangan merupakan upaya antisipasi terhadap potensi bahaya, mengingat dugaan kasus yang ditangani berkaitan dengan narkotika. “Karena kan tahu sendiri kalau mungkin bahayanya dari dalam mobil itu kan, ya kami antisipasi lah untuk hal-hal tersebut,” tuturnya.
Evaluasi Internal dan Imbauan
Meskipun demikian, Reza menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah dievaluasi oleh internal kepolisian melalui Propam. Aparat yang terlibat juga telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. “Untuk saat ini sudah dimintai keterangan oleh dari Propam terkait dengan video viral itu,” kata Reza.
Kepolisian masih menelusuri identitas pengemudi mobil untuk keperluan klarifikasi lebih lanjut. Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan resmi 110 apabila ingin melaporkan dugaan tindak pidana.






