Megapolitan

Bos Terra Drone Ngaku Tak Diberitahu Pemilik Gedung Soal SLF Kedaluwarsa

Advertisement

Direktur Utama PT Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, membantah mengetahui bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung kantornya telah kedaluwarsa sejak tahun 2020. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi tersebut dari pemilik gedung, Nyauw Gunarto, saat proses perjanjian sewa-menyewa pada tahun 2023.

“Yang pertama, saya ingin mengklarifikasi kalau informasi mengenai SLF yang mati tersebut tidak sampai ke saya,” ujar Michael dalam sidang kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (22/4/2026). Ia menegaskan kembali, “Sertifikat laik fungsi yang sudah mati tersebut tidak sampai ke saya informasi itu.”

Michael mengakui sempat terlambat saat pertemuan di kantor notaris pada tahun 2023. Namun, menurut ingatannya, pertemuan tersebut lebih bersifat perkenalan dengan pemilik gedung, yang juga dihadiri oleh agen properti.

“Setelah penandatanganan perjanjian sewa-menyewa, saya dengan karyawan saya, Philip, dan juga dengan agen properti langsung memeriksa gedung,” tutur Michael. Dalam pemeriksaan itu, ia dan timnya tidak menemukan kelengkapan infrastruktur sistem keamanan kebakaran seperti alarm kebakaran, sprinkler, maupun pengeras suara untuk pengumuman.

Michael menyatakan bahwa setelah pemeriksaan, ia tidak berniat melakukan perubahan struktural pada gedung. Namun, ia mengajukan permohonan agar kekurangan alat mitigasi kebakaran dapat dilengkapi. Permintaan tersebut disampaikan secara lisan kepada agen properti melalui karyawannya, Philip.

Pernyataan Michael ini dibantah oleh pemilik gedung, Nyauw Gunarto. Gunarto mengaku ingat pernah menyampaikan informasi mengenai status SLF yang kedaluwarsa. “Seingat saya, itu saya sampaikan. Tapi memang waktu itu kita bicara banyak hal. Seingat saya sudah saya sampaikan,” katanya. Ia menambahkan bahwa saat itu Michael datang terlambat sekitar 20 menit, sehingga diskusi menjadi sangat singkat.

SLF Kedaluwarsa Sejak 2020

Sebelumnya, pada sidang tanggal 15 April 2026, terungkap bahwa SLF gedung kantor PT Terra Drone Indonesia telah habis masa berlakunya sejak 27 Agustus 2020. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengonfirmasi hal ini kepada perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjuntak.

“Iya betul Bapak Hakim,” ujar Inggrid.

Hakim Purwanto kemudian menanyakan apakah SLF yang kedaluwarsa berdampak pada aspek teknis sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan standar keselamatan bangunan. Inggrid membenarkan kedua poin tersebut.

Advertisement

“Mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaharuan SLF,” kata Inggrid. Ia juga mengonfirmasi bahwa belum ada catatan permohonan pembaharuan SLF dari PT Terra Drone Indonesia kepada dinas terkait. Namun, Inggrid menegaskan bahwa kewajiban mengurus pembaharuan SLF berada pada pemilik gedung.

“Iya seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa itu di pemilik bangunan,” tambah Inggrid.

Perlu diketahui, saat kebakaran terjadi pada 9 Desember 2025, SLF gedung tersebut belum diperpanjang.

Dakwaan Terhadap Michael Wishnu

Michael Wishnu, selaku Direktur Utama PT Terra Drone, didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran di kantornya, yang menewaskan 22 orang. Ia dinilai tidak melaksanakan kewajiban untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di area tempat kerja.

Dakwaan tersebut mencakup tidak tersedianya alat sensor deteksi api dan asap, tidak tersedianya tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak diselenggarakannya latihan penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai.

Kasus kebakaran Gedung Terra Drone ini telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di PN Jakarta Pusat pada 11 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, Michael Wishnu didakwa dengan dua pasal alternatif.

Pertama, ia didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur pidana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta.

Alternatif kedua, Michael didakwa melanggar Pasal 188 KUHP, yang mengatur pidana kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Advertisement