BEKASI, Kompas.com – Kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswa SMAN 2 Kota Bekasi, EQ (17) dan ANF, masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait video permintaan maaf yang belum juga diserahkan.
Pihak sekolah beralasan video tersebut sengaja ditahan untuk diserahkan pada momen pertemuan kedua belah pihak. Hal ini diungkapkan oleh Kepala SMAN 2 Kota Bekasi, Suhendi.
“Untuk video itu sudah ada di pihak sekolah, tetapi kesepakatannya akan diperlihatkan pada saat pertemuan kedua belah pihak. Jadi tidak ada pihak mana pun yang diberikan,” ujar Suhendi kepada wartawan, Selasa (22/4/2026).
Sementara itu, orangtua ANF, Arfani (43), mengaku belum menerima video permintaan maaf tersebut hingga kini. “Sampai ke kami belum ada (videonya). Tidak dikirim sampai saat ini. Dan videonya pun juga enggak ada,” tuturnya.
Arfani mengungkapkan bahwa awalnya ia bersedia menempuh jalur damai. Namun, sikapnya berubah setelah anaknya dilaporkan atas dugaan perundungan.
“Awalnya saya sudah mau melakukan perdamaian dan mediasi. Tapi dengan adanya pemberitaan anak saya mem-bully, (kasusnya) biar dijalankan sesuai prosedur hukum,” jelas Arfani.
Ia juga menyatakan keberatan atas laporan yang dilayangkan keluarga EQ ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelanggaran perlindungan anak. Arfani mengklaim ANF justru merupakan korban dalam peristiwa tersebut.
“Jadi sampai sekarang anak saya terus-menerus di-bully di media sosial. Sedangkan anak saya adalah korban pem-bullyan yang sebenarnya,” tegasnya.
Di sisi lain, orangtua EQ, Eka Dini Amalia (46), mengaku telah memenuhi sejumlah permintaan sebagai syarat perdamaian. Permintaan tersebut meliputi pembayaran sejumlah uang, pembuatan surat dan video permintaan maaf, serta penerimaan sanksi dari pihak sekolah.
Eka juga menyebutkan pihak sekolah sempat menyatakan bahwa laporan kepolisian akan dicabut apabila EQ telah membuat pernyataan maaf. Namun, hal itu tidak terjadi, dan EQ justru menerima panggilan dari kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan perundungan yang dialami EQ sejak Juli 2025. Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, menyebut kliennya kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan, baik secara verbal maupun nonverbal.
“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com, Senin (13/4/2026).
Menurut Fauzi, insiden tersebut memuncak saat EQ, yang sedang memegang ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG), memukul kepala ANF sebagai bentuk perlawanan. Meski sempat dimediasi, kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum.
Orangtua ANF melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kekerasan terhadap anak dengan nomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Februari 2026. Tak lama berselang, keluarga EQ melaporkan balik ANF ke Polres Metro Bekasi Kota pada 8 April 2026 atas dugaan pelanggaran perlindungan anak.






