Properti

Mengenal Eigendom, Dokumen Belanda dalam Sengketa Lahan Tanah Abang

Advertisement

Sengketa lahan seluas 3,4 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memunculkan kembali perdebatan mengenai status dokumen kepemilikan tanah warisan kolonial Belanda, Eigendom Verponding. Lahan tersebut kini menjadi objek perselisihan antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan seorang warga bernama Sulaiman Effendi yang mengaku sebagai ahli waris dengan bukti Eigendom Verponding.

Perselisihan ini mulai mengemuka setelah kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Kepala Badan Pengawas BUMN Dony Oskaria pada Minggu, 5 April 2026. Kementerian PKP berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan 1.000 unit hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, rencana tersebut terhambat oleh sengketa kepemilikan lahan.

Eigendom Verponding: Jejak Hukum Pertanahan Belanda

Istilah Eigendom Verponding kerap terdengar dalam berbagai kasus sengketa tanah di Indonesia. Dokumen ini merupakan salah satu bentuk bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan pada masa kolonial Hindia Belanda. Sesuai namanya, “Eigendom” merujuk pada hak milik penuh atau mutlak, sementara “verponding” berkaitan dengan harta tetap.

Setelah Indonesia merdeka, sistem agraria peninggalan Belanda masih diakui sementara dan kemudian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pemerintah melalui UUPA pada tahun 1960 memberikan masa transisi selama 20 tahun, atau paling lambat hingga September 1980, untuk mengonversi hak tanah era Hindia Belanda ke bentuk hak sesuai hukum Indonesia. Apabila hingga batas waktu tersebut kepemilikan tanah tidak dapat dibuktikan, statusnya dapat beralih menjadi tanah negara.

Namun, karena berbagai alasan, termasuk minimnya informasi, masih banyak pemilik tanah yang belum melakukan konversi. Akibatnya, dokumen tanah mereka masih berbentuk Verponding sesuai hukum perdata Belanda.

Potensi Konversi Eigendom Verponding Menjadi Sertifikat Hak Milik

Meskipun rentan disengketakan dibandingkan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM), dokumen Verponding masih dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan hingga saat ini. Pengakuan terhadap hak Eigendom tertuang dalam Pasal I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal tersebut menyatakan bahwa hak eigendom atas tanah yang masih ada saat UUPA berlaku akan berubah menjadi hak milik.

Advertisement

Hak yang termasuk dalam kategori Eigendom terdiri dari tujuh jenis, yaitu hak Hyoptheek, hak Servituut, hak Vruchtgebruik, hak Gebruik, hak Grant Controleur, hak Bruikleen, dan Acte van Eigendom. Pemegang bukti Eigendom memiliki kesempatan untuk mengajukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), maupun hak pakai.

Proses Konversi Eigendom

Untuk melakukan konversi status tanah Eigendom, pemilik perlu mendatangi kantor pertanahan setempat. Dokumen yang harus dibawa meliputi bukti tertulis seperti peta atau surat ukur, serta keterangan saksi yang dapat dibenarkan oleh kantor pertanahan. Permohonan konversi hanya dapat diajukan apabila pemohon masih tercatat sebagai pemegang hak dalam dokumen lama dan hak tersebut belum beralih kepada pihak lain.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, “Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.”

Keterlibatan GRIB Jaya

Dalam sengketa lahan Tanah Abang ini, dua bidang lahan dengan HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19 diketahui dikelola oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya). Organisasi yang didirikan dan dipimpin oleh Rosario de Marshal alias Hercules ini disebut turut menjaga sekaligus mengelola lahan tersebut atas mandat dari Sulaiman Effendi.

Advertisement