Regional

Buntut Kasus Pelecehan di Kereta, UNS Tegaskan Sanksi Tegas bagi Civitas Akademika Pelaku Kekerasan Seksual

Advertisement

Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas civitas akademika yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Pernyataan ini disampaikan setelah kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) kembali viral di media sosial.

Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4/2026), menyatakan bahwa pihak universitas mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual dan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku.

“Bahwa UNS akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terhadap semua civitas akademika UNS yang melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan,” ujar Agus.

Sanksi Administrasi untuk Oknum Dosen Berinisial S

Kasus yang kini kembali mencuat ini sebenarnya telah terjadi pada tahun 2022 di dalam sebuah kereta api. Agus menjelaskan bahwa penanganan hukum internal telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku sejak laporan awal diterima oleh pihak universitas.

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNS Nomor 02/RHS/UNS27/KP/2023 tertanggal 7 Februari 2023, oknum dosen dengan inisial S tersebut telah dijatuhi sanksi hukuman administrasi kepegawaian. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Rektor UNS Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UNS.

“Hukuman berupa teguran tertulis dan kewajiban membuat surat pernyataan sikap penyesalan, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, serta surat permohonan maaf kepada korban,” ungkap Agus merinci sanksi yang diberikan.

Kronologi Kejadian di Kereta Api

Peristiwa pelecehan ini kembali menjadi sorotan publik setelah korban menceritakan pengalamannya di media sosial. Kejadian bermula pada 30 Juli 2022, saat korban sedang dalam perjalanan menggunakan kereta api bisnis Rangga Jati dengan rute Surabaya menuju Yogyakarta.

Advertisement

Menurut penuturan korban, suasana menjadi tidak nyaman ketika kereta memasuki wilayah Solo. Penumpang di sampingnya berganti dengan oknum dosen berinisial S. Interaksi awal berlangsung normal dengan percakapan ringan. Namun, korban mulai merasa terancam ketika pelaku mencoba melihat ponselnya dan memberikan kartu nama pribadi secara paksa.

“Awalnya beliau pura-pura ramah, menanyakan nama dan asal. Tiba-tiba terjadilah reaksi yang nggak saya inginkan sampai sekarang masih ingat betul,” tulis korban dalam unggahannya.

Korban juga mengaku mengalami kontak fisik tanpa persetujuan yang membuatnya gemetar ketakutan. Ia terpaksa meminta bantuan temannya melalui sambungan telepon untuk mengatasi situasi tersebut.

Komitmen Lingkungan Kampus yang Aman

Pihak UNS menegaskan komitmennya untuk terus menjaga lingkungan akademik agar bebas dari segala bentuk tindakan pelecehan. Universitas juga mendorong korban atau siapa pun yang mengalami tindakan serupa untuk tidak ragu melapor melalui kanal yang telah disediakan oleh kampus.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan agar setiap laporan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Advertisement