Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya kesulitan dalam memusnahkan ikan sapu-sapu secara satu per satu, terutama ketika jumlah tangkapan mencapai ratusan ribu ekor. Pengakuan ini disampaikan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) menyusul kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait praktik penguburan ikan dalam kondisi masih hidup.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, membenarkan bahwa metode penguburan dalam jumlah besar sulit dihindari, meskipun upaya untuk mematikan ikan terlebih dahulu telah dilakukan. “Betul (sulit musnahkan satu per satu). Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur,” ujar Hasudungan melalui pesan WhatsApp, Senin (20/4/2026).
Mencari Metode Pemusnahan yang Sesuai Kaidah
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah berupaya mencari metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang tidak hanya efektif, tetapi juga tidak melanggar kaidah agama dan memperhatikan kesejahteraan hewan. Koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, lembaga penelitian, praktisi, dan pemerintah pusat.
“Kami sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare),” jelas Hasudungan.
Risiko Pemanfaatan Ikan Sapu-sapu untuk Pakan Ternak
Menanggapi usulan pemanfaatan ikan sapu-sapu sebagai pakan ternak, Hasudungan menilai langkah tersebut berisiko. Ia mengkhawatirkan potensi kandungan logam berat dalam daging ikan sapu-sapu yang dapat membahayakan rantai makanan manusia.
“Residu logam berat pada daging ikan sapu-sapu yang berada di atas ambang batas tentu menimbulkan risiko yang tinggi apabila dimanfaatkan menjadi pakan unggas atau ikan terutama bagi manusia yang akan mengonsumsi produk unggas atau ikan,” tegasnya.
MUI Soroti Penguburan Ikan Hidup-hidup
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Komisi Fatwa, KH Miftahul Huda, menyoroti metode penguburan ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup. Menurut MUI, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa penguburan ikan hidup-hidup melanggar dua prinsip utama, yaitu rahmatan lil ‘alamin (kasih sayang untuk seluruh alam) dan kesrawan (kesejahteraan hewan). Cara tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.
Meskipun demikian, MUI mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu. Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip hifz al-bi’ah atau perlindungan lingkungan, mengingat ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” kata Kiai Miftah dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026).
Kebijakan pengendalian populasi ikan sapu-sapu juga dinilai mendukung prinsip hifz an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup. Namun, MUI menekankan bahwa membunuh hewan diperbolehkan jika terdapat maslahat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik. Metode mengubur hidup-hidup dinilai memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan terhadap hewan.






