Nasional

Usulan Pembentukan Badan Pengelola Aset Hasil Kejahatan yang Dirampas Negara

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Usulan pembentukan badan pengelola aset hasil kejahatan yang dirampas negara mengemuka di kalangan anggota Komisi III DPR RI. Pembentukan badan khusus ini diajukan sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyampaikan gagasan ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar pada Senin (20/4/2026). Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset sitaan yang profesional.

“Nah ini mengelolanya perlu badan tersendiri yang ahli di bidangnya. Apakah include di Kejaksaan? Apakah mungkin ada usulan di luar kejaksaan,” ujar Rikwanto dalam RDPU yang dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen.

Rikwanto menyoroti potensi penurunan nilai aset yang dirampas negara jika tidak dikelola dengan baik. Ia mencontohkan kasus penyitaan aset berupa lahan atau tambang dari pelaku tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” jelasnya.

Badan Khusus yang Independen untuk Tata Kelola Aset

Usulan senada sebelumnya juga telah disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI lainnya, Benny K Harman. Ia berpendapat bahwa pengelolaan aset hasil tindak pidana sebaiknya tidak dilakukan oleh penegak hukum.

Benny K Harman mengemukakan pandangannya dalam RDPU Komisi III bersama pakar dan akademisi pada Senin (6/4/2026).

“Kita perlu badan khusus yang profesional, independen, dan netral untuk mengelola aset-aset ini. Bukan penegak hukum yang mengelola,” tegas Benny.

Ia melihat adanya ketidakoptimalan dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana yang telah dirampas oleh negara selama ini. Benny mencontohkan sejumlah aset seperti lahan sawit hingga tambang batu bara yang nasibnya tidak jelas setelah disita.

“Masalah kita bukan semata pada aturan, tapi pada tata kelola aset-aset yang disita dan dirampas. Setelah dirampas, sering kali tidak jelas lagi keberadaannya,” ungkap politikus Partai Demokrat tersebut.

Benny berharap jika badan khusus ini terbentuk, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement

“Aset itu harus langsung dikelola secara profesional. Jangan dibiarkan, nanti nilainya turun atau bahkan hilang,” pungkasnya.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas dalam RUU

Sementara itu, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, memaparkan bahwa draf RUU ini terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Hal ini disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026).

“Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan,” ujar Bayu.

Bayu juga memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.

“Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” jelasnya.

Jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” tutup Bayu.

Advertisement