Nasional

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Kandas, KPK: Seluruh Penyidikan Sah Menurut Hukum

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan, telah sah secara hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi penguatan terhadap prinsip due process of law dan validasi atas profesionalisme serta kehati-hatian penyidik. “Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK, telah sah menurut hukum,” ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Dengan adanya putusan ini, KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para pihak yang diduga terkait, serta menelusuri aliran uang untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi secara utuh. KPK menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini dinilai penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. “KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Budi.

Praperadilan Ditolak, Tindakan KPK Dianggap Sah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh I Wayan Eka Mariarta terhadap KPK. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan pada Senin (20/4/2026) menyatakan, “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.”

Wayan mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan yang menjeratnya sebagai tersangka. Ia juga meminta pengadilan untuk menyatakan penangkapannya tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan KPK untuk membebaskannya.

Kasus Suap di PN Depok

Kasus ini melibatkan I Wayan Eka Mariarta bersama empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap terkait eksekusi pengosongan lahan di Pengadilan Negeri Depok. Tersangka lainnya adalah Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Advertisement

Dalam perkara ini, Wayan, Bambang, dan Yohansyah diduga menerima suap dari Trisnadi dan Berliana. Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut telah dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.

Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun, eksekusi tak kunjung dilaksanakan hingga Februari 2025. Pihak PT Karabha Digdaya berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, sementara masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut.

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya untuk bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok. KPK menyebutkan bahwa Yohansyah diminta Wayan dan Bambang untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar dari PT Karabha Digdaya agar eksekusi lahan dapat dipercepat.

Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan. Hasil pertemuan tersebut kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee tersebut. Pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.

Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta. Pada Februari 2026, Berliana bertemu kembali dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta. Uang tersebut bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026, saat pertemuan antara Berliana dan Yohansyah tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement