JAKARTA, KOMPAS.com – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara secara tegas menindak kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar dan badan jalan, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, pada Rabu (22/4/2026). Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat mengenai maraknya parkir liar di area tersebut.
Kepala Seksi Operasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni, menyatakan bahwa kegiatan hari itu difokuskan pada penertiban kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar aturan parkir.
“Jadi untuk kegiatan hari ini adalah kita melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar untuk roda dua di depan Pengadilan Jakarta Utara,” ujar Yulza saat ditemui di lokasi pada Rabu.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Sudinhub mengangkut total delapan kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat yang kedapatan parkir secara liar. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor Sudinhub di Simpang Lima Semper.
“Untuk kendaraan itu ada sekitar lima roda empat ada lima ya, dan roda dua-nya ada sekitar delapan kendaraan kita bawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper,” jelasnya.
Tindakan Tegas dan Koordinasi Lanjutan
Bagi kendaraan yang tidak dapat diangkut karena keterbatasan armada derek, petugas memberlakukan tindakan tegas berupa pencabutan pentil ban. Langkah ini diambil sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 mengenai penertiban parkir.
“Memang karena kapasitas dari derek kita yang cukup terbatas, selebihnya kita lakukan pencabutan pentil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014,” terang Yulza.
Lebih lanjut, Yulza menambahkan bahwa Sudinhub Jakarta Utara akan segera berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tujuannya adalah untuk mencari solusi jangka panjang agar praktik parkir liar di sekitar kawasan pengadilan tidak terulang kembali.
“Nah, ke depan kami pun coba akan berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan sekiranya memang apakah ada lahan yang bisa dipergunakan untuk menampung pengunjung terutama yang akan bersidang ataupun mempunyai kepentingan di dalam pengadilan,” tuturnya.
Para pemilik kendaraan yang kendaraannya diangkut akan dikenakan sanksi berupa surat pernyataan dan penilangan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Utara. Yulza mengimbau agar pemilik kendaraan segera mengambil kendaraannya.
“Ya, untuk kendaraan yang diangkut silakan mengambil di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper. Silakan kami sampai dengan 24 jam berada di tempat,” tutupnya.






