Megapolitan

Dituding Merundung, Siswi SMA di Bekasi Laporkan Balik Adik Kelas ke Polisi

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswi SMA di Bekasi memasuki babak baru. ANF, yang sebelumnya dituding melakukan perundungan terhadap adik kelasnya berinisial EQ, kini justru melaporkan balik EQ atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan balik ini diajukan oleh ibu ANF, Fanny, dengan nomor LP/B/2694/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026. Laporan ini muncul setelah Fanny sebelumnya melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan pemukulan.

Menurut Fanny, laporan pencemaran nama baik dibuat karena EQ diduga menyebarkan informasi di media sosial yang membingkai ANF sebagai pelaku perundungan. “Kami melapor karena bahan itulah yang dipakai sebagai framing ke mana-mana sebagai rekayasa korban bully,” kata Fanny kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Fanny menambahkan, dugaan pencemaran nama baik ini tidak hanya menyeret nama ANF, tetapi juga teman-temannya. Hal ini terjadi sekitar sepekan setelah insiden yang melibatkan penutup wadah bekal program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Fanny menjelaskan, unggahan berupa siaran langsung di TikTok tersebut memicu berbagai komentar negatif yang mengatasnamakan ANF dan teman-temannya. “Waktu itu, korban dan teman-temannya menyaksikan dan merekam live Tiktok pelaku merasa kaget dan bingung,” ujar Fanny.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu telah diterima dan kini tengah didalami oleh penyelidik. “Perkara ini akan ditangani Ditsiber Polda Metro Jaya terkait Undang-undang ITE,” kata Budi kepada Kompas.com, Senin.

EQ dilaporkan dengan Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 433 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE tentang manipulasi informasi elektronik.

Advertisement

Kronologi Versi Kuasa Hukum EQ

Sebelumnya, kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa peristiwa awal dugaan perundungan terjadi pada Jumat (6/2/2026). “Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan nonverbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Dalam kejadian tersebut, EQ yang sedang memegang wadah bekal program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut melakukan perlawanan dengan memukul kepala ANF. “Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan,” kata Fauzi.

Fauzi menambahkan, setelah kejadian itu, kedua belah pihak telah dimediasi oleh guru bimbingan konseling (BK) dan sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan. “Sempat ada pengakuan bersalah dari masing-masing pihak. Sudah saling memaafkan, ada surat pernyataan,” ujarnya.

Namun, menurut Fauzi, orang tua ANF kemudian melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Februari 2026.

“Karena permasalahan dianggap selesai, tidak ada terpikir dari pihak EQ untuk melaporkan. Tapi di kemudian hari EQ justru dilaporkan ke polisi PPA Polres Bekasi Kota,” kata Fauzi.

Fauzi juga menyebutkan bahwa salah satu pihak sekolah sempat menyampaikan kepada orang tua EQ mengenai adanya permintaan sejumlah uang dari pihak ANF sebagai bentuk penyelesaian ganti rugi materiil. “Nominal yang disebutkan dalam pembicaraan tersebut berkisar Rp 200 juta,” ujar dia.

Advertisement