Megapolitan

Diusulkan MUI, Pemanfaatan Ikan Sapu-sapu Jadi Pakan Ternak Dinilai Berisiko

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memanfaatkan ikan sapu-sapu sebagai pakan ternak berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, mengungkapkan kekhawatiran terkait kandungan residu logam berat pada ikan tersebut yang dapat masuk ke rantai makanan manusia.

Hasudungan menjelaskan bahwa jika kandungan logam berat pada ikan sapu-sapu melebihi ambang batas, pemanfaatannya sebagai pakan unggas atau ikan budidaya dapat menimbulkan risiko tinggi, terutama bagi manusia yang mengonsumsi produk olahannya.

“Residu logam berat pada daging ikan sapu-sapu yang berada di atas ambang batas tentu menimbulkan risiko yang tinggi apabila dimanfaatkan menjadi pakan unggas atau ikan terutama bagi manusia yang akan mengonsumsi produk unggas atau ikan,” ujar Hasudungan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (20/4/2026).

Terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang dikubur secara bersamaan, yang menuai kritik dari MUI, Hasudungan mengakui adanya kesulitan teknis dalam memusnahkan ikan satu per satu, terutama saat jumlah tangkapan mencapai volume besar.

“Betul (sulit musnahkan satu per satu). Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur,” kata Hasudungan.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih berupaya mencari metode pemusnahan yang lebih tepat. Tujuannya adalah agar proses tersebut tidak melanggar kaidah agama sekaligus tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.

Hasudungan menambahkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, lembaga penelitian, praktisi, hingga pemerintah pusat untuk merumuskan solusi terbaik.

“Kami sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare),” tuturnya.

Advertisement

MUI Usulkan Pemanfaatan sebagai Solusi

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai metode penguburan ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan. Ia menjelaskan bahwa cara tersebut melanggar dua prinsip utama, yaitu rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan), karena berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.

Meskipun demikian, MUI mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu karena dinilai memiliki nilai kemaslahatan dalam melindungi lingkungan dan ekosistem sungai.

“Itu sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” kata Kiai Miftah, dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026).

Sebagai solusi alternatif, MUI mendorong agar ikan sapu-sapu tidak hanya dimusnahkan, tetapi juga dimanfaatkan secara ekonomis dan ekologis. Salah satu usulan adalah mengolahnya menjadi tepung ikan.

“Mestinya ikan sapu-sapu itu kan bisa dimanfaatkan juga, misalnya diolah untuk menjadi tepung ikan. Nanti kan tepung ikan itu bisa dijadikan campuran pakan ikan lele, nila, atau ikan budidaya lainnya,” paparnya.

Selain diolah menjadi tepung ikan, ikan sapu-sapu juga diusulkan dapat dimanfaatkan sebagai pakan unggas atau diolah menjadi pupuk organik melalui proses fermentasi. Menurut Kiai Miftah, langkah ini tidak hanya mengurangi dampak lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi.

“Saya yakin Pak Gubernur (Gubernur DKI Pramono Anung) sudah punya orang ahlinya lah bagaimana memanfaatkan ikan sapu-sapu tersebut,” ujarnya.

Advertisement