Ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo masih hidup dalam penantian pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Kondisi ini memaksa sebagian dari mereka terpaksa menjual aset pribadi hingga banting tulang mencari pekerjaan serabutan demi menyambung hidup.
Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, menyatakan pihaknya terus mendesak agar para kurator segera melakukan lelang terhadap aset-aset perusahaan. “Sekarang tinggal kita bagaimana mengejar kurator untuk segera melelang aset-asetnya itu,” ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Selasa (21/4/2026).
Agus menjelaskan, mayoritas dari 8.475 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pailitnya Sritex kini berada dalam usia yang tidak lagi produktif. Sekitar 60 persen dari jumlah tersebut sudah melewati usia produktif, sehingga sulit mencari pekerjaan di perusahaan lain.
“Dari 8.475 karyawan yang di PHK bisa dibilang 60 persen sudah tidak produktif, tidak bisa bekerja lagi,” ungkapnya.
Menjual Aset dan Bekerja Serabutan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tak sedikit mantan buruh Sritex terpaksa menjual harta benda mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian lainnya terpaksa mengambil pekerjaan serabutan.
“Untuk mencukupi kebutuhan banyak yang sudah menjual harta bendanya. Atau kerja serabutan. Informasi dari teman-teman saya kondisinya seperti itu,” tambah Agus.
Ia menambahkan, uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki para mantan karyawan kini telah habis setelah setahun tidak memiliki pekerjaan tetap, terutama pasca-Lebaran.
“Setelah setahun kita nganggur ini, uang JHT habis setelah Lebaran kita tidak punya pegangan lagi,” keluh Agus.
Berbeda dengan rekan-rekannya yang telah memasuki usia senja, para mantan karyawan Sritex yang masih produktif dilaporkan mulai mendapatkan pekerjaan baru. Sebagian telah kembali bekerja di perusahaan garmen lain, bahkan ada yang terserap ke dalam program Satuan Pelayanan Pelabuhan Gizi (SPPG).
“Kalau yang masih muda Alhamdulillah sudah banyak yang bekerja. Bahkan dengan adanya SPPG juga membantu teman-teman yang masih muda untuk bisa bekerja,” kata Agus.
“Yang jelas masuk (kerja) ke garment itu ada 1.600-1.800 orang. Lain-lainnya tersebar ada di perusahaan-perusahaan lain, atau ke SPPG,” lanjutnya.
Proses Lelang Aset Masih Berjalan
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat PHK di Sritex terjadi pada Februari 2025, meskipun putusan pailit perusahaan tersebut keluar pada tahun 2024.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, memperkirakan total kewajiban perusahaan mencapai Rp 350 miliar. “Sampai sekarang masih dalam proses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sama proses untuk penilaian, sebagian asetnya appraisal. Ya, moga-moga saja ini prosesnya berjalan,” ujar Aziz saat ditemui di kantornya, Kamis (26/3/2026).
Aziz menjelaskan bahwa proses lelang aset perusahaan yang begitu besar memerlukan waktu. Kurator harus melakukan pendataan aset secara rinci, mulai dari mesin produksi, kendaraan, hingga properti perusahaan. Setelah data terkumpul, Kantor Jasa Penilai (KJP) akan melakukan penilaian nilai wajar aset sebelum akhirnya dilelang oleh KPKNL.
“Untuk proses lelang itu memang tahapannya mengidentifikasi barang, barangnya jumlahnya juga banyak harus detail. Yang kedua harus di-appraise, dinilai masing-masing barang itu. Yang ketiga baru proses lelang,” beber Aziz.






