Fanny, ibu dari siswi SMA berinisial ANF di Bekasi, membantah keras tuduhan perundungan yang dilayangkan kepada putrinya. Ia menegaskan bahwa ANF adalah anak yang baik dan tidak pernah melakukan perundungan. Menurut Fanny, justru ANF yang menjadi korban penganiayaan oleh adik kelasnya, EQ.
“Anak saya ini anak baik. Tidak pernah, tidak pernah dia mem-bully, tidak pernah sama sekali,” tegas Fanny saat dihubungi Kompas.com pada Senin (20/4/2026).
Fanny menjelaskan kronologi kejadian yang menurutnya berbeda dari narasi yang beredar. Ia menceritakan bahwa pertemuan antara ANF dan EQ terjadi di kantin sekolah. Saat itu, ANF yang tengah bersama teman-temannya, mengabaikan EQ yang melintas sambil menatapnya.
Namun, EQ disebut kembali dengan membawa penutup wadah makanan dan meluapkan amarahnya kepada ANF. “Berarti kan sudah niat ya. Nah, di situ dia langsung berdiri di depan anak saya. Dia maki-maki anak saya,” ujar Fanny.
ANF awalnya berusaha mengabaikan makian tersebut dan kembali fokus pada ponselnya. Namun, EQ disebut mengambil ponsel ANF, lalu menjambak rambut dan menginjak kakinya. Dalam upaya membela diri, ANF membalas dengan menjambak rambut EQ, yang kemudian dibalas dengan pukulan menggunakan penutup wadah makanan.
“Ternyata di tangan kanannya dia sudah siap pegang omprengan, digeplak anak saya tiga kali. Di situ anak saya langsung lemas kejang-kejang badannya,” tutur Fanny.
Setelah insiden tersebut, ANF dan EQ sempat dipanggil ke ruang Bimbingan Konseling (BK) sekolah. Namun, Fanny merasa EQ tidak menunjukkan penyesalan. Sepulang sekolah, ANF didampingi ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.
Fanny juga mengungkapkan bahwa mediasi antara kedua belah pihak masih berlanjut. Ia mengaku mempertimbangkan untuk mencabut laporan polisi dengan syarat pihak EQ menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk video dan mengganti biaya pengobatan ANF sebesar Rp 5 juta. “Jadi tidak ada tuntutan Rp 200 juta, tidak ada. Itu bohong semua,” katanya.
Namun, situasi kembali memanas setelah EQ mengunggah konten di media sosial yang dianggap Fanny menyudutkan ANF. Konten tersebut berupa siaran langsung TikTok pada 16 Maret 2026, di mana ditemukan komentar dari akun yang mengatasnamakan ANF dan teman-temannya, yang diduga palsu.
“Yang digunakan sebagai skenario untuk membangun opini publik dan mem-framing juga dijadikan sebagai alat bukti bagi pelaku bahwa korban adalah pelaku bully di media sosial,” jelas Fanny.
Akibat unggahan tersebut, Fanny kembali melaporkan EQ atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi di media sosial. Laporan Fanny teregistrasi dengan nomor LP/B/2694/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026.
Versi Kuasa Hukum EQ
Sebelumnya, kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, menyatakan bahwa peristiwa tersebut bermula dari dugaan perundungan yang dialami kliennya pada Jumat (6/2/2026).
“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan nonverbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com, Senin (13/4/2026).
Fauzi menambahkan, dalam kejadian tersebut, EQ yang sedang memegang wadah makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melakukan perlawanan dengan memukul kepala ANF. “Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan,” kata Fauzi.
Ia mengklaim bahwa setelah insiden tersebut, kedua belah pihak telah dimediasi oleh guru BK dan sepakat untuk berdamai serta saling memaafkan, yang dituangkan dalam surat pernyataan. “Sempat ada pengakuan bersalah dari masing-masing pihak. Sudah saling memaafkan, ada surat pernyataan,” ujarnya.
Namun, Fauzi menyebutkan bahwa orang tua ANF kemudian melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak, tercatat dengan nomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Februari 2026.
“Karena permasalahan dianggap selesai, tidak ada terpikir dari pihak EQ untuk melaporkan. Tapi di kemudian hari EQ justru dilaporkan ke polisi PPA Polres Bekasi Kota,” kata Fauzi.
Fauzi juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat menyampaikan kepada orang tua EQ mengenai adanya permintaan sejumlah uang dari pihak ANF sebagai bentuk penyelesaian ganti rugi materiil. “Nominal yang disebutkan dalam pembicaraan tersebut berkisar Rp 200 juta,” ujarnya.






