Lestari

Ini Kendala RI Jadi Pemimpin Bursa Karbon ASEAN Permenhut 6/2026 Dinilai Bisa Dorong Investasi Hijau dan Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN

Advertisement

Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor kehutanan berpotensi besar mendorong Indonesia menuju ekonomi rendah karbon dan memperkuat posisinya di pasar karbon ASEAN. Regulasi ini dinilai dapat membuka aliran pembiayaan swasta untuk mitigasi perubahan iklim, khususnya melalui sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU).

Economist for Transition Finance and Carbon Market ERIA, Citra Amanda, menekankan pentingnya Indonesia memanfaatkan regulasi ini untuk menarik investasi hijau. “Kita harus menarik investasi ke Indonesia,” ujarnya dalam diskusi Decoding Permenhut 6/2026: Implications for Indonesia’s Carbon Market, Selasa (21/4/2026).

Selain membuka akses pembiayaan, Permenhut 6/2026 juga dinilai dapat meningkatkan kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan peluang pasar karbon global, termasuk mekanisme kerja sama internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Paris Agreement. Menurut Citra, kunci utama bukan hanya harga karbon, melainkan interoperabilitas antar sistem.

Interoperabilitas, yang merujuk pada kemampuan berbagai sistem, platform, atau registri karbon untuk saling bertukar dan menggunakan data secara efisien, aman, dan terintegrasi, sangat penting agar pasar karbon Indonesia dapat terhubung dengan ekosistem perdagangan karbon di kawasan ASEAN maupun internasional. Indonesia memiliki potensi besar menjadi pemain utama pasar karbon regional berkat sumber daya hutan tropis dan aset alam yang luas.

Empat Tantangan Utama Menuju Kepemimpinan Pasar Karbon ASEAN

Namun, Citra mengidentifikasi sedikitnya empat tantangan utama yang perlu dibenahi agar Indonesia dapat memposisikan diri sebagai pemimpin pasar karbon di Asia Tenggara. ASEAN membutuhkan sistem perdagangan karbon yang kredibel, inklusif, dan dapat dipercaya investor.

1. Lemahnya Permintaan Domestik

Tantangan pertama adalah lemahnya permintaan karbon di pasar domestik. “Pasokan banyak, tetapi permintaan rendah. Harga karbon Indonesia juga masih lebih rendah dibanding Singapura, Uni Eropa, atau Tiongkok,” kata Citra.

Advertisement

2. Sistem yang Terfragmentasi

Kedua, sistem yang masih terfragmentasi. Pelaku pasar masih menunggu arahan implementasi lanjutan setelah terbitnya regulasi dasar. Investor membutuhkan kepastian mengenai tahapan berikutnya, termasuk mekanisme operasional pasar karbon nasional.

3. Peningkatan Kredibilitas Kredit Karbon Kehutanan

Ketiga, perlunya peningkatan kredibilitas kredit karbon sektor kehutanan. Hal ini mencakup penguatan sistem pengukuran, pencegahan kebocoran emisi, penghindaran penghitungan ganda, transparansi registri, serta perlindungan sosial-lingkungan.

4. Integrasi Sistem Antarnegara ASEAN

Keempat, integrasi sistem antarnegara ASEAN menjadi krusial. Meskipun masih menghadapi tantangan, Citra menilai Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam koordinasi antarlembaga.

Ia mencontohkan sinergi antara regulator, bank sentral, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan CarbonIDX dalam membangun ekosistem pembiayaan hijau. “Saya pikir Indonesia dengan regulasi ini menunjukkan kepada kawasan bahwa kita memiliki fondasi yang baik. Mudah-mudahan ini memudahkan transisi ke fase berikutnya, lebih terintegrasi dan lebih terpercaya,” ujarnya.

Menurut Citra, hal yang paling dibutuhkan pasar karbon saat ini adalah kepercayaan dari investor maupun pembeli kredit karbon.

Advertisement