Lestari

Pemerintah Bakal Bangun 5 PSEL Juni 2026, Olah 7.000 Ton Limbah Jadi Listrik

Advertisement

Pemerintah Indonesia berencana memulai pembangunan lima fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) pada Juni 2026. Kelima proyek ini diharapkan mampu mengolah lebih dari 7.000 ton sampah per hari menjadi sumber energi listrik.

Kelima lokasi PSEL tersebut tersebar di Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya. Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyatakan bahwa setiap fasilitas ditargetkan memiliki kapasitas input sampah lebih dari 1.000 ton per hari.

Rincian Kapasitas dan Cakupan Wilayah

Secara spesifik, PSEL di Denpasar Raya dirancang untuk mengelola 1.200 ton sampah per hari, melayani kebutuhan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sementara itu, PSEL Kota Bekasi memiliki kapasitas pengolahan 1.400 ton sampah per hari, dan PSEL Bogor Raya ditargetkan mencapai 1.500 ton per hari.

Untuk wilayah Yogyakarta Raya, PSEL yang akan dibangun mampu mengolah 1.000 ton sampah per hari, mencakup sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Kapasitas terbesar akan dimiliki oleh PSEL Bandung Raya, yang direncanakan mampu mengolah antara 1.853 hingga 2.131 ton sampah per hari. Fasilitas ini akan melayani enam daerah, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.

Selain kelima proyek yang akan dimulai pembangunannya, Qodari juga menyebutkan adanya proyek PSEL di Kota Palembang yang progres konstruksinya telah mencapai 74 persen. Fasilitas di Palembang ini ditargetkan dapat beroperasi pada Oktober 2026.

Advertisement

Dukungan Terhadap Target Nasional dan Energi Terbarukan

Pelaksanaan groundbreaking kelima PSEL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung target pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada tahun 2029. Jika seluruh target ini tercapai, kapasitas pengolahan sampah menjadi listrik nasional diproyeksikan mencapai 33.000 ton per hari.

Jumlah tersebut setara dengan hampir 23 persen dari total timbulan sampah nasional yang diperkirakan pada tahun 2029. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas krisis pengelolaan sampah yang saat ini mencapai 141.296 ton per hari, tetapi juga berkontribusi pada transisi energi Indonesia menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

Qodari menegaskan, “Ini menegaskan komitmen pemerintah melalui PSEL sebagai solusi pengelolaan sampah sekaligus langkah menuju pembangunan rendah karbon dan ekonomi sirkular.”

Dasar Hukum Pembangunan PSEL

Pembangunan PSEL di Bekasi, Yogyakarta, Bogor Raya, dan Denpasar Raya merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Sementara itu, proyek PSEL di Bandung Raya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Advertisement