Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dudung tiba di kompleks istana sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih.
Sebelumnya, Dudung Abdurachman diundang oleh Presiden ke Istana Kepresidenan untuk dimintai saran dan nasihat terkait berbagai isu. “Saya kan penasihat Presiden, tentunya mungkin ada hal-hal yang beliau minta saran masukan. Biasanya beliau suka minta saran masukan dari kami sebagai penasihat,” ujar Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa siang, dikutip dari Antara.
Pemanggilan tersebut disampaikan melalui Ajudan Presiden pada Senin malam (20/4), dengan jadwal pertemuan yang ditetapkan pada Selasa (21/4/2026) pukul 15.00 WIB.
Pembahasan Isu Nasional dan Internasional
Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Presiden Prabowo membahas seputar isu nasional dan internasional yang sedang berkembang. “(Isu) nasional dan internasional,” jelas Dudung.
Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah poin masukan untuk disampaikan kepada Presiden, namun enggan merinci isi spesifiknya sebelum pertemuan berlangsung. Isu yang akan dibahas mencakup lingkup nasional dan internasional, termasuk perkembangan geopolitik di Timur Tengah.
Menurut Dudung, dirinya adalah satu-satunya penasihat yang dijadwalkan bertemu dengan Presiden Prabowo pada kesempatan tersebut. “Setahu saya cuma penasihat saya sendiri,” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) periode 2021-2023 itu, sembari menambahkan belum ada informasi mengenai kehadiran menteri lain dalam pertemuan tersebut.
Pandangan Terkait Kerja Sama Pertahanan dengan AS
Dalam kesempatan itu, Dudung juga ditanya oleh para jurnalis mengenai pandangan Presiden Prabowo terkait penandatanganan perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership atau MDCP) antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington DC, pada Senin (13/4).
Dudung menyatakan akan menanyakan langsung hal tersebut kepada Presiden Prabowo. “Itu mungkin sudah lama juga, dan ini sepertinya akan terus dilanjutkan kerja sama kita dengan Amerika,” ujarnya.
Penegasan Mengenai Lintas Pesawat Militer Asing
Lebih lanjut, Dudung Abdurachman menegaskan bahwa pesawat militer dari luar negeri tidak diizinkan melintas di wilayah Indonesia tanpa adanya persetujuan.
“Oh ya, itu sudah hukum internasional ya, tidak boleh lah ya,” kata Dudung di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (21/4/2026), seperti dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya isu mengenai izin lintas udara (overflight clearance) pesawat militer Amerika Serikat (AS) di wilayah udara Indonesia.
Terkait isu izin lintas udara tersebut, Dudung mengaku akan membahasnya lebih jauh dengan Presiden Prabowo. Ia meyakini Presiden memiliki pemahaman mendalam mengenai isu-isu strategis seperti ini. “Tetapi hal-hal yang prinsip saya rasa dia nanti lebih tahu lah. Saya juga nanti akan bertanya kepada dia,” kata Dudung.
Isu Pesawat Militer Bebas Akses Ruang Udara Indonesia Jadi Sorotan
Isu mengenai dugaan pesawat militer Amerika Serikat (AS) yang dapat bebas melintasi ruang udara Indonesia memang tengah menjadi perhatian publik. Perbincangan ini berawal dari beredarnya dokumen rahasia pertahanan AS yang membahas upaya pengamanan lintas udara bagi pesawat militernya melalui wilayah Indonesia.
Dokumen tersebut disebut muncul setelah pertemuan antara Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington pada Februari lalu. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Prabowo menyetujui sebuah proposal yang memungkinkan pemberian izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.
Namun, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas rencana awal. Ia juga memastikan pemerintah tetap menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia.
Pihak Kementerian Pertahanan Republik Indonesia juga menegaskan bahwa isu terkait izin lintas udara yang dikeluarkan AS tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara. “Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Kemenhan menjelaskan bahwa Letter of Intent (LoI) terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS yang hingga kini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia. Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding), belum otomatis berlaku, dan masih memerlukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme teknis serta prosedur nasional yang berlaku.






