Megapolitan

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Tewaskan 6 Orang, Pengamat: Bisa Masuk Pidana

Advertisement

Kebakaran hebat yang melanda Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Indogas Andalan Kita di kawasan Cimuning, Kota Bekasi, pada Rabu (1/4/2026) malam, berpotensi menyeret pihak pengusaha ke ranah pidana. Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menilai unsur kelalaian dapat menjadi dasar penegakan hukum pidana jika terbukti.

“Bisa masuk pidana jika ada unsur kelalaian dari pengusaha dalam memastikan area kerja yang aman bagi pekerja dan masyarakat,” ujar Timboel saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (21/4/2026).

Menurut Timboel, tanggung jawab atas insiden ini tidak hanya berhenti pada pengusaha. Jika pengawasan tidak dilakukan secara maksimal, pihak pengawas ketenagakerjaan juga berpotensi terseret dalam proses pidana.

“Ini juga bisa menjadi bagian dari proses pidana,” ucap Timboel.

Namun, Timboel menekankan bahwa penentuan unsur pidana harus menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian. Ia menyarankan agar proses pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, melibatkan berbagai pihak, termasuk menanyakan kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Polisi juga harus menanyakan kepada pengawas ketenagakerjaan dan pengusahanya terkait kepatuhan terhadap standar K3,” ujar dia.

Hak Korban dan Santunan

Selain aspek pidana, Timboel juga menyoroti hak warga yang terdampak kebakaran untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan yang dialami. “Warga bisa menuntut ganti rugi atas kerusakan milik mereka,” katanya.

Perlindungan bagi pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan sesuai ketentuan. “Ahli waris korban berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, beasiswa untuk anak, hingga jaminan pensiun berkala,” ungkap Timboel.

Apabila pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, tanggung jawab pemenuhan hak tersebut sepenuhnya berada pada pihak pengusaha.

Advertisement

Pengawasan Ketat dan Kepatuhan K3

Timboel menilai lokasi kerja dengan risiko tinggi seperti fasilitas pengelolaan LPG seharusnya mendapatkan pengawasan ketat dan inspeksi rutin. Penerapan manajemen K3 secara disiplin sangat krusial untuk mencegah kecelakaan kerja.

“Setiap lokasi kerja harus diinspeksi. Apalagi yang terkait bahan bakar karena rentan kebakaran,” ujar dia.

Perusahaan juga diwajibkan memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja serta kepatuhan terhadap standar K3.

Kronologi dan Data Korban

Kebakaran hebat di SPBE PT Indogas Andalan Kita di Jalan Cinyosog, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, dilaporkan terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam. Peristiwa ini menelan total 22 korban, enam di antaranya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

“Hingga hari ini ada enam korban meninggal,” ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Suparyono, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Senin (20/4/2026).

Enam korban jiwa tersebut adalah:

  • Suyadi (63), petugas keamanan SPBE, meninggal Minggu (5/4/2026) dengan luka bakar 92 persen.
  • Djaimun (61), petugas keamanan SPBE, meninggal Senin (6/4/2026) dengan luka bakar 90 persen.
  • Sapta Prihantono (17), meninggal Selasa (7/4/2026) dengan luka bakar 63 persen.
  • Aulia Putri Budiasti (19), meninggal Kamis (9/4/2026).
  • Agustinus Aritonang (33), meninggal Jumat (10/4/2026).
  • Kosasih (66), meninggal Kamis (16/4/2026).

Selain korban jiwa, kebakaran juga berdampak pada warga sekitar. Berdasarkan verifikasi pemerintah setempat, sebanyak 41 kepala keluarga (KK) terdampak. Peristiwa ini juga menyebabkan kerusakan di area seluas sekitar 2.000 meter persegi, meliputi dua kios, satu lapak rongsok, satu lapak nasi goreng, satu mushala dengan kerusakan ringan, dan satu warung kopi.

Advertisement