Juru Bicara Panembahan Agung Tedjowulan, KGPH Suryo Wicaksono, menanggapi langkah hukum yang ditempuh oleh kubu Pakubuwono (PB) XIV Purboyo dengan menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menyatakan mempersilakan gugatan tersebut dilayangkan.
“Monggo kalau memang merasa apa jagoan ya digugat saja ke pengadilan,” ujar KGPH Suryo saat ditemui di Pesanggrahan Langenharjo, dikutip dari TribunSolo, Senin (20/4/2026).
Gugatan tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta dengan nomor perkara 129/G/2026/PTUN.JKT. Dalam gugatan ini, Purboyo bertindak sebagai penggugat dengan kuasa hukum Ardi Sasongko, sementara Fadli Zon menjadi pihak tergugat. Perkara ini didaftarkan pada Kamis (16/4/2026), namun rincian materi gugatan belum dipublikasikan.
Kubu PB XIV Purboyo Beri Ultimatum Sejak Januari 2026
Rencana gugatan terhadap Fadli Zon sebenarnya telah disampaikan oleh pihak Purboyo sejak Januari 2026. Hal ini berkaitan dengan keputusan Fadli Zon yang menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta.
Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dan telah mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan.
“Kita sudah melayangkan keberatan dan ini merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu,” kata Sionit dalam konferensi pers di Keraton Surakarta, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/1/2026).
Ia menambahkan, jika dalam waktu 90 hari tidak ada tanggapan atau perubahan, pihaknya akan menganggap keputusan tersebut melawan hukum dan akan mengajukan gugatan ke PTUN.
Alasan Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
“Alhamdulillah kami telah melaksanakan penyerahan SK, sebenarnya penyerahan telah dilakukan di Jakarta beberapa waktu,” katanya di Solo, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Minggu (18/1/2026).
Menurut Fadli Zon, penunjukan tersebut bertujuan agar pengelolaan Keraton Surakarta berjalan lebih baik dan kondusif, terutama dalam aspek pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan kebudayaan. Keputusan ini diambil setelah pembahasan bersama sejumlah kementerian terkait.
“Karena kami berharap keraton yang bersejarah ini harus terjaga perawatannya, tadi saya telah meninjau, mungkin belum semua ya tapi sebagian besar nih bersama Pak Dirjen, ternyata memang cukup banyak pekerjaan rumah untuk melakukan revitalisasi bangunan-bangunan, gedung-gedung, tempat-tempat yang penting, bersejarah yang ada di keraton ini, yang kebanyakan juga kosong,” jelasnya.
Fadli Zon menilai Tedjowulan dipilih karena pengalamannya yang diharapkan mampu menjalankan tugas sebagai pelaksana secara akuntabel dan transparan. “Kami menilai beliau adalah seorang senior yang punya banyak pengalaman. Saya yakin beliau bisa menjadi bagian yang mampu menyelesaikan persoalan di Keraton,” ujarnya.
GKR Timoer Protes Penunjukan Tedjowulan
Penunjukan Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta sempat menuai keberatan dari pihak keluarga Keraton Surakarta. Putri tertua mendiang Paku Buwana XIII, GKR Panembahan Timoer Rumbay, menyampaikan protes saat penyerahan surat keputusan berlangsung.
“Sejujurnya kami keluarga besar PB XIII dan putri PB XII sebetulnya kami ini seperti tidak diorangkan, tidak diundang, karena apapun keraton ini,” ujarnya.
“Istilahnya kalau rumah ada tuan rumahnya. Kami sebagai tuan rumah tidak diberitahu, dan kami merasa tidak memberikan izin untuk acara tersebut,” tambah GKR Timoer.






