TANGERANG, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat pergeseran modus distribusi rokok ilegal yang kini banyak memanfaatkan jasa ekspedisi. Modus baru ini dianggap lebih rapi dan sulit dideteksi dibandingkan metode konvensional.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan hingga 15 April 2026. “Saya sampaikan bahwa penindakan terbesar sekarang ini adalah sebenarnya di jasa ekspedisi,” ujar Ambang saat ditemui di Lapangan ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026).
Menyikapi pola distribusi baru ini, Bea Cukai mulai memperketat pengawasan terhadap jalur ekspedisi. Langkah ini juga mencakup kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan jasa ekspedisi untuk mencegah pengiriman barang ilegal.
“Kita antisipasi itu, maka kita tadi undang juga perusahaan-perusahaan jasa ekspedisi untuk menyaksikan acara ini dan terus berkolaborasi dengan kita untuk mencegah, mendeteksi di awal,” kata Ambang.
Operasi Pasar dan Sosialisasi Gencar
Selain penindakan, Bea Cukai Banten juga akan mengintensifkan operasi pasar yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat. Pendekatan ganda ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal.
“Kita lakukan operasi pasar, tapi juga pendekatan soft melalui sosialisasi. Yang kita dorong adalah kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi barang yang legal,” jelas Ambang.
Wilayah Banten sendiri diakui menjadi salah satu jalur distribusi rokok ilegal yang signifikan. Barang-barang tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi konsumsi lokal, tetapi juga dikirimkan ke daerah lain, terutama ke wilayah Sumatera.
“Ada yang ditangkap di Sumatra itu juga kerja sama dengan kita. Jadi kita itu enggak terputus dengan daerah-daerah lain,” ucap Ambang, menegaskan sinergi antarwilayah dalam penindakan.
Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Sebagai upaya konkret menekan peredaran barang ilegal dan menjaga penerimaan negara, Bea Cukai Banten telah memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan. Jumlahnya mencapai lebih dari 26 juta batang rokok ilegal.






