Bekasi – Arfani (43), orang tua ANF, siswa SMAN 2 Kota Bekasi yang diduga menjadi korban kekerasan oleh adik kelasnya, EQ (17), memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. Keputusan ini diambil setelah anaknya dilaporkan atas dugaan perundungan, berbanding terbalik dengan niat awal Arfani yang sempat bersedia menempuh jalur damai.
ANF diduga menjadi korban pemukulan oleh EQ menggunakan bekal makanan di kantin sekolah pada Jumat, 6 Februari 2026. Arfani menyatakan bahwa ia awalnya bersedia untuk berdamai. Namun, situasi berubah drastis ketika anaknya justru dilaporkan atas dugaan perundungan.
“Awalnya saya sudah mau melakukan perdamaian dan mediasi. Tapi dengan adanya pemberitaan anak saya membully, (kasusnya) biar dijalankan sesuai prosedur hukum,” ujar Arfani kepada awak media pada Selasa, 21 April 2026. Ia mengaku keberatan atas laporan yang dilayangkan keluarga EQ ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelanggaran perlindungan anak, karena menurutnya, ANF justru adalah korban dalam peristiwa tersebut.
Laporan yang dimaksud terdaftar dengan nomor LP/B/1239/IV/2026/SPK1/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026. “Jadi sampai sekarang anak saya terus-menerus dibully di media sosial. Sedangkan anak saya adalah korban pembullyan yang sebenarnya,” tegas Arfani. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bersedia bertemu langsung dengan pihak EQ apabila mediasi kembali diinisiasi oleh pihak sekolah.
Mediasi dan Tuntutan Ganti Rugi
Sementara itu, kuasa hukum ANF, Hendry Noya, menjelaskan bahwa pihak sekolah sempat mengupayakan mediasi dengan mendatangi kantor kuasa hukum mereka pada 20 Februari 2026. Dalam mediasi tersebut, keluarga ANF mengajukan permintaan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp 5 juta.
“Sepakatnya itu adalah terlapor berinisial EQ membuat video permohonan maaf, dan menggantikan uang terhadap visum sebesar 5 juta rupiah. Dan itu ada bukti,” ungkap Hendry. Ia juga dengan tegas membantah tudingan bahwa ANF melakukan pengancaman terhadap EQ melalui media sosial.
Saat ini, pihak ANF melaporkan EQ ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan ini dibuat oleh Arfani dengan nomor LP/B/2694/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026. Dalam laporan tersebut, EQ dan satu akun TikTok berinisial SK dilaporkan dengan Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 433 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik.
Versi Kuasa Hukum EQ
Sebelumnya, diberitakan bahwa EQ (17) diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya, ANF, sejak pertama kali masuk sekolah pada Juli 2025. Fauzi Prasetyo Nugroho, kuasa hukum EQ, menyatakan bahwa kliennya kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan, baik verbal maupun nonverbal, dari ANF.
“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com pada Senin, 13 April 2026. Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah melalui guru bimbingan konseling (BK) sempat memediasi kedua belah pihak. Dalam proses mediasi itu, masing-masing pihak disebut telah mengakui kesalahan dan saling memaafkan, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan.
Namun, setelah upaya damai tersebut, orang tua ANF justru melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Februari 2026. EQ disebut mengalami perundungan hampir selama satu tahun sejak duduk di kelas 1 SMA. Selama periode tersebut, ia cenderung bersikap defensif, mengikuti arahan wali kelas untuk tidak menanggapi perlakuan tersebut kecuali jika terjadi tindakan yang lebih serius.






