JAKARTA, KOMPAS.com – Taufik Hidayat, pelaku pembunuhan terhadap mantan istri sirinya, IL, di Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4/2026) dini hari, mengaku telah membunuh tiga orang lain sebelum melakukan aksinya tersebut. Pengakuan ini terungkap saat rekonstruksi kejadian di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa (20/4/2026).
Dalam rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh Taufik dengan mengenakan baju tahanan oranye, adegan ke-26 menggambarkan pertemuannya dengan sang pacar berinisial SY di rumah kontrakan mereka. SY menanyakan kepada Taufik yang baru pulang sekitar pukul 02.00 WIB.
“Lalu dijawab oleh tersangka, ‘Habis bunuh orang bertiga sama teman karena punya utang,’” kata seorang penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi, yang disambut Taufik dengan anggukan membenarkan sambil duduk memeragakan.
Di tengah obrolan, Taufik melihat ada panggilan masuk ke ponsel SY dari salah satu anak korban. SY kemudian bertanya kepada Taufik mengenai identitas penelepon, namun Taufik mengaku tidak tahu. Merasa terendus, Taufik meminta SY untuk segera mengemasi barang-barangnya.
Selanjutnya, Taufik mengambil kartu SIM ponsel SY untuk menyulitkan pelacakan. Ia kemudian meminta SY mengantarkannya ke Kantor Pegadaian untuk menebus ponselnya. Dalam perjalanan, Taufik membuang kartu identitasnya ke sungai demi menghilangkan jejak.
Di kantor pegadaian, Taufik menunggu hingga SY bertolak ke Pasar Palmerah menggunakan KRL. Di sana, Taufik berhasil menjual perhiasan yang diambil dari korban dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta. Setelah berpindah tempat tanpa tujuan yang jelas, Taufik akhirnya diringkus di sekitar Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada sore harinya.
Motif Sakit Hati dan Janji yang Tak Terpenuhi
Menurut Panit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh sakit hati Taufik terhadap korban.
“Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya. Dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit,” jelas Pendi seusai rekonstruksi.
Taufik kini disangkakan dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penemuan Jasad Korban
Korban pertama kali ditemukan setelah warga melaporkan adanya suara tangisan anak dari dalam rumah sekitar pukul 01.30 WIB pada Kamis (16/4/2026).
“Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, yang selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Jumat (17/4/2026).
Petugas keamanan segera menginformasikan temuan tersebut kepada keluarga korban dan pihak kepolisian. Jasad korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis.






