SEMARANG, Kompas.com – Seorang peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terpaksa diserahkan ke pihak kepolisian setelah kedapatan menggunakan alat bantu di telinga saat hendak mengikuti ujian. Kejadian ini terjadi pada hari pertama pelaksanaan UTBK di kampus Undip Tembalang, Selasa (21/4/2026).
Peserta yang diketahui berinisial M ini adalah calon mahasiswi Fakultas Kedokteran. Alat yang terpasang di telinganya terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan menggunakan detektor logam sebelum ujian dimulai. Petugas menemukan sebuah alat bantu dengar elektronik yang tertanam di telinga M.
Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto, menyatakan bahwa penanganan pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Kami serahkan ke Polsek Tembalang sesuai prosedur. Undip sudah melaporkan dan menyampaikan bukti-bukti terkait,” ujar Heru kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Fungsi Alat Masih Misterius
Pihak kampus mengaku belum dapat memastikan fungsi pasti dari alat yang ditemukan pada M. Hal ini disebabkan peserta tersebut tidak memberikan banyak keterangan saat diperiksa di lokasi kejadian. Akibatnya, Undip pun belum dapat menjatuhkan sanksi secara langsung.
Keputusan terkait penjatuhan sanksi kini menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). “Nah, terminologi diskualifikasi atau apa menjadi kewenangan pusat, yang jelas yang bersangkutan tidak mengikuti ujian,” ungkap Heru.
Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Hadayani turut mengonfirmasi peristiwa tersebut. “Peristiwanya tadi pukul 10.30 WIB. M ini warga dari luar Semarang,” kata Kompol Kristiyastuti.
Atas kejadian ini, M telah diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. “Kemudian dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan,” tandasnya.






