Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan kebijakan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada. Keputusan tersebut akan diambil hanya setelah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang signifikan.
“Kan janji saya sama, nggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” ujar Purbaya saat ditemui usai acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Pemerintah, lanjut Purbaya, tidak hanya mengacu pada satu indikator untuk menilai perbaikan ekonomi. Berbagai parameter akan dipertimbangkan, dengan angka pertumbuhan ekonomi yang mendekati 6 persen menjadi salah satu indikasi yang cukup kuat, meskipun tidak harus tepat di angka tersebut.
“Hitungan saya sih deket-deket ke sana. Tapi ya jangan 6 persen persis, deket-deket juga boleh,” tuturnya.
Purbaya menekankan bahwa setiap rencana kebijakan pajak harus tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan. Pemerintah berkomitmen memastikan kebijakan fiskal tidak akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi yang sedang berjalan.
“Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pajak baru,” tegas Purbaya.
PPN Jasa Jalan Tol Masih dalam Tahap Perencanaan
Penegasan Purbaya ini muncul di tengah adanya rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang sebelumnya diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan belum berlaku.
Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029, yang memuat agenda penyusunan regulasi untuk memperkuat penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa isu PPN jalan tol memang muncul dalam dokumen perencanaan strategis tersebut. Dokumen ini memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Inge menegaskan bahwa pencantuman isu PPN jalan tol dalam rencana strategis tidak serta-merta berarti kebijakan tersebut sudah berlaku. Statusnya masih sebatas arah kebijakan.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memperluas basis pajak secara proporsional dan menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa.
“Pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur,” jelasnya.
DJP juga menekankan bahwa kajian ini tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga upaya membangun sistem perpajakan yang lebih berimbang.
Hingga saat ini, belum ada aturan yang mengatur PPN untuk jasa jalan tol. Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam.






