Polresta Malang Kota mengantongi hasil visum terkait laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh mendiang Imam Muslimin alias Yai Mim. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyelidikan yang masih bergulir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Rahkmad Aji Prabowo, menyatakan bahwa hasil visum telah menunjukkan adanya tanda-tanda yang mengarah pada kemungkinan kekerasan. “Bukti visum yang dirinya sebagai pelapor penganiayaan yang terlapornya satu orang itu sudah ada,” ujar Aji, Rabu (22/4/2026).
Aji menambahkan, berdasarkan hasil visum yang diterima penyidik, ditemukan indikasi kekerasan. “Hasilnya ada tanda-tanda yang merujuk pada kemungkinan (disebabkan) penganiayaan,” jelasnya.
Proses Hukum Tetap Berlanjut Meski Pelapor Meninggal
Meskipun pelapor, Yai Mim, telah meninggal dunia, proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan tersebut dipastikan tetap berlanjut. Aji menjelaskan bahwa penghentian perkara hanya berlaku jika almarhum berstatus sebagai tersangka dalam kasus lain, bukan sebagai pelapor.
“Jika yang bersangkutan (Yai Mim) sebagai pelapor, itu sampai saat ini tetap kami proses lanjut,” tegas Aji.
Namun demikian, kasus ini belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih memerlukan kelengkapan alat bukti dan dukungan keterangan untuk memperkuat perkara.
“Jika tidak tercukupi alat bukti maka akan kita hentikan penyelidikannya. Jadi, dihentikannya dengan dasar tidak cukupnya alat bukti, bukan karena pelapor meninggal dunia,” pungkas Aji.
Jadwal Pemeriksaan Tambahan Terkendala
Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Yai Mim pada 13 April 2026. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah pemeriksaan awal yang dilakukan pasca laporan dilayangkan pada awal Januari 2026.
“Rencananya pemeriksaan 13 April lalu adalah pemeriksaan tambahan. Karena pemeriksaan awal sudah ada, ini pemeriksaan tambahan,” kata Aji.
Namun, pemeriksaan tersebut tidak dapat terlaksana lantaran Yai Mim meninggal dunia sebelum sempat memberikan keterangan tambahan. “Baru mau akan dilakukan pemeriksaan, tapi di tengah jalan sebelum masuk ruangan beliau tidak sadar diri dan meninggal dunia,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh Yai Mim pada 8 Januari 2026. Ia melaporkan tetangganya yang berinisial F, warga Kelurahan Merjosari, Kota Malang.
Pemeriksaan pertama Yai Mim sebagai pelapor dugaan penganiayaan telah dilakukan sesaat setelah laporan dilayangkan. Penyidik berencana melakukan pemeriksaan tambahan pada 13 April 2026, namun terkendala oleh meninggalnya Yai Mim.






