Money

Alasan Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Perusahaan Jusuf Hamka

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis kepada taipan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 531 miliar. Putusan ini diambil setelah majelis hakim menilai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Hary Tanoe dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding, Tbk.

Uang ganti rugi tersebut, beserta bunga, wajib dibayarkan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol yang dimiliki oleh pengusaha Jusuf Hamka. Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa inti persoalan terletak pada transaksi yang terjadi antara pihak Hary Tanoe dan PT CMNP pada tahun 1999.

Menurut Sunoto, majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menginterpretasikan transaksi tersebut sebagai perjanjian tukar menukar surat berharga. Hal ini didasarkan pada Pasal 1.541 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan termasuk kategori jual beli.

Tanggung Jawab Pribadi Hary Tanoe

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memberikan penjelasan mengenai dasar pembebanan hukuman, yang tidak hanya ditujukan kepada PT MNC Asia Holding, Tbk., tetapi juga secara pribadi kepada Hary Tanoe. Tanggung jawab ini bersifat tanggung renteng, artinya baik perusahaan maupun individu Hary Tanoe sama-sama memiliki kewajiban.

Advertisement

Sunoto mengungkapkan bahwa majelis hakim menerapkan doktrin “piercing the corporate veil” terhadap PT MNC Asia Holding, Tbk. Doktrin ini memungkinkan pengadilan untuk “menembus” atau mengabaikan batas hukum antara perusahaan dan individu yang mengendalikannya, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya hanya dibebankan kepada perusahaan dapat beralih kepada pemegang saham, direksi, atau komisaris.

Penerapan doktrin ini didasarkan pada ketentuan Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi,” ujar Sunoto.

CNN Indonesia telah berusaha menghubungi kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, untuk meminta tanggapan mengenai putusan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Hotman Paris belum memberikan respons.

Advertisement