Nasional

Aturan Informasi Delay Penerbangan Digugat ke MK, Maskapai Diminta Lebih Transparan

Advertisement

Sejumlah warga negara menggugat ketentuan terkait transparansi penyebab keterlambatan penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan karena para penggugat menilai aturan yang berlaku saat ini dinilai merugikan penumpang dan membuka celah bagi maskapai untuk melakukan klaim sepihak.

“Maskapai hanya menyampaikan informasi secara sepihak tanpa disertai bukti otentik. Hal ini mengakibatkan penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji klaim sepihak,” ujar salah satu pemohon, Doris Manggalang Raja Sagala, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/4/2026).

Permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) ini teregister dengan Nomor 134/PUU-XXIV/2026. Para pemohon yang mengajukan gugatan ini adalah Doris bersama Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, Rika Kardela Irama, dan Yeremia Zebua.

Uji Materi Pasal Penerbangan

Para pemohon melakukan uji materi terhadap Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Mereka menilai terdapat ketidakseimbangan posisi antara maskapai dan penumpang yang memunculkan fenomena asimetri informasi.

Kondisi ini, menurut para pemohon, dinilai melemahkan posisi tawar penumpang. Maskapai seringkali menggunakan alasan seperti faktor cuaca atau kendala teknis operasional tanpa disertai bukti pendukung yang transparan. Sementara itu, penumpang tidak memiliki akses untuk memverifikasi kondisi tersebut, baik di bandara keberangkatan, sepanjang rute penerbangan, maupun di bandara tujuan.

“Keterbatasan penumpang dalam memverifikasi alasan keterlambatan, termasuk faktor cuaca yang tidak kasat mata, membuka celah bagi maskapai menggunakan alasan tersebut sebagai tameng,” kata Doris di hadapan majelis hakim.

Kelemahan Norma dan Hak Penumpang

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 146 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma. Pasal ini memberikan pengecualian luas terhadap tanggung jawab maskapai melalui frasa “faktor cuaca dan teknis operasional”. Frasa tersebut dinilai kerap digunakan untuk menghindari kewajiban ganti rugi tanpa diiringi sanksi atas informasi yang tidak akurat.

Advertisement

Sementara itu, Pasal 170 dinilai tidak mewajibkan maskapai membuka data teknis terkait keterlambatan secara transparan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan minim perlindungan bagi penumpang.

Adapun Pasal 176 dipersoalkan karena dinilai membatasi hak penumpang untuk menggugat kerugian akibat keterlambatan. Pembatasan ini terjadi karena Pasal 146 tidak dimasukkan sebagai dasar gugatan.

Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28F UUD NRI 1945 mengenai hak memperoleh informasi.

Petitum Pemohon

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 146 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini sepanjang tidak dimaknai bahwa maskapai wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali dapat membuktikan dengan data teknis yang sah dan dapat diakses bahwa keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan/atau teknis operasional.

Pemohon juga meminta Pasal 170 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa kewajiban penyediaan data teknis keterlambatan serta besaran ganti rugi diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Selain itu, Pasal 176 diminta dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penumpang yang dirugikan, termasuk akibat keterlambatan, dapat mengajukan gugatan terhadap maskapai di pengadilan negeri di wilayah Indonesia.

Advertisement