Nasional

Kejagung Periksa Lebih dari 15 Saksi dalam Kasus Korupsi Ketua Ombudsman

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang menjerat Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. Hingga kini, lebih dari 15 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemeriksaan saksi masih terus berjalan. “Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Anang menjelaskan, saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan internal Ombudsman maupun pihak eksternal. Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai identitas saksi maupun materi spesifik yang digali dalam pemeriksaan tersebut. Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen pendukung untuk memperjelas konstruksi perkara.

Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah Kejagung menangkap dan menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery Susanto diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari seseorang berinisial LKM, yang merupakan direktur PT TSHI.

Advertisement

Menurut Syarief, akar permasalahan kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dalam upaya penyelesaian masalah tersebut, pihak perusahaan diduga melibatkan Hery Susanto.

“Hery diduga mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” jelas Syarief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).

Atas perannya tersebut, Hery diduga menerima sejumlah uang dari LKM. “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Advertisement