Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Ia dinyatakan bersalah atas praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan kementerian yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2025.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Majelis hakim berpendapat bahwa Suhartono mengetahui dan membiarkan terjadinya praktik pemerasan tersebut di dalam kementerian. Ia juga terbukti menerima aliran dana hasil pemerasan senilai Rp 460 juta, yang kemudian telah dikembalikan kepada negara melalui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis untuk Terdakwa Lainnya
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis bagi tujuh terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.
- Haryanto, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker, divonis 7,5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 40,7 miliar subsider 4 tahun penjara.
- Wisnu Pramono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker periode 2017-2019, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Denda yang dikenakan sebesar Rp 350 juta subsider 110 hari, ditambah pidana tambahan uang pengganti Rp 23 miliar subsider 3 tahun penjara.
- Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider 1 tahun penjara.
- Gatot Widiartono, Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, divonis 6 tahun penjara. Denda sebesar Rp 350 juta subsider 110 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 9,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Tiga staf kementerian, yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, masing-masing divonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Ketiganya juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 100 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan besaran yang bervariasi.
Putri divonis membayar uang pengganti Rp 6,9 miliar subsider 2 tahun penjara. Jamal dihukum membayar uang pengganti Rp 23,5 miliar subsider 2,5 tahun penjara, sementara Alfa divonis membayar uang pengganti Rp 5,2 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
Praktik Pemerasan dan Uang yang Diterima
Para terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan memeras pihak-pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA. Rincian uang yang diterima oleh masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
- Devi Angraeni: Rp 3,25 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
- Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar
Secara keseluruhan, majelis hakim meyakini bahwa pada periode 2017-2025, para terdakwa secara bersama-sama menerima uang hasil pemerasan senilai Rp 135,29 miliar.
Pengembalian Uang dan Perampasan Aset
Beberapa terdakwa diketahui telah mengembalikan sebagian uang hasil pemerasan kepada KPK sebagai bagian dari pelunasan pidana tambahan uang pengganti. Selain itu, sejumlah barang bukti yang disita dari para terdakwa juga dirampas untuk negara sebagai pelunasan uang pengganti.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






