Regional

Alvian Sinaga, Eks Polisi yang Bunuh dan Bakar Pacar di Indramayu Dituntut Hukuman Mati

Advertisement

INDRAMAYU, KOMPAS.com – Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Polri, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24). Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Selasa (21/4/2026), menyusul aksi keji Alvian yang membunuh dan membakar korban di sebuah kamar kos di Indramayu pada Agustus 2025.

Jaksa menilai perbuatan Alvian dilakukan secara kejam dan terencana. Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengonfirmasi tuntutan tersebut dan membeberkan enam poin krusial yang memberatkan terdakwa.

“Perkembangan kasusnya, kemarin Alvian Sinaga sudah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU,” kata Toni RM saat ditemui di PN Indramayu, Rabu (22/4/2026).

Menurut Toni, poin pemberatan pertama adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dan terencana oleh Alvian. Kedua, perbuatan tersebut telah meresahkan masyarakat dan menjadi viral, menyita perhatian publik.

Poin krusial lainnya adalah fakta bahwa terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri saat melakukan tindak pidana. “Ketiga pada saat melakukan tindak pidana, terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, tapi ini malah membunuh,” ungkap Toni.

Toni menambahkan, terdakwa juga melarikan diri setelah melakukan pembunuhan, yang mempersulit proses penyidikan. Kelima, Alvian berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian. Terakhir, perbuatannya merugikan pemilik kos yang terbakar, yakni saksi H Mahpudin dan Hj Nining.

Harapan Keluarga Korban

Tuntutan penjara seumur hidup tersebut mewakili harapan keluarga korban Putri Apriyani. Toni RM menyampaikan apresiasi kepada JPU atas tuntutan yang diberikan.

Advertisement

“Saya selaku kuasa hukum keluarga korban Putri Apriyani menyampaikan terima kasih, apresiasi kepada JPU,” ujar Toni.

Toni berharap majelis hakim dapat memvonis Alvian sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman mati.

“Hakim boleh memutus hukuman mati, itu boleh karena pasal pembunuhan berencana itu ancaman maksimalnya sampai hukuman mati tetapi paling tidak minimalnya saya berharap hakim bisa memvonis seumur hidup,” tegas Toni.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan sadis ini terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Saat itu, Alvian masih berpangkat Bripda di Polres Indramayu.

Setelah membunuh Putri, Alvian membakar jenazah korban hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri dan akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (23/8/2025).

Advertisement