Otomotif

Mobil Listrik Kena Pajak, GAC Aion Siapkan Promo Menarik Buat Konsumen

Advertisement

Pemerintah Indonesia resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik berbasis baterai melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan baru ini menetapkan bahwa mobil listrik kini kembali menjadi objek pajak, sebuah kebijakan yang berpotensi memengaruhi minat konsumen. Menanggapi hal tersebut, GAC Aion Indonesia memastikan akan terus memberikan penawaran menarik untuk meringankan calon pembeli.

CEO GAC Aion Indonesia, Andry Ciu, menyatakan bahwa kewajiban pajak untuk kendaraan listrik sudah menjadi keniscayaan. “Pajak itu sudah pasti akan ada kan, tinggal cepat atau lambatnya doang,” ujar Andry saat ditemui di Guangzhou, China, pada Senin (20/4/2026). Ia menekankan pentingnya bagi konsumen untuk segera mengambil keputusan pembelian jika ingin memanfaatkan skema pajak yang lebih ringan sebelum peraturan baru berlaku penuh.

Menyadari potensi kekhawatiran konsumen, Andry menegaskan komitmen GAC Aion untuk tetap menghadirkan kemudahan. “Tentu kita masih terus berikan promo-promo yang menarik, paket-paket kredit yang lebih memudahkan bagi konsumen,” tuturnya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa waktu terbaik untuk meminang mobil listrik adalah sekarang. “Tapi ya konsumen harus mempercepat, karena kita berpacu sama waktu sebelum peraturan itu berlaku. Kalau konsumen mau menikmati pajak yang masih yang lalu,” tambahnya.

Advertisement

Perubahan Skema Pajak Mobil Listrik

Peraturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah, Permendagri No. 11 Tahun 2026, secara fundamental mengubah status pajak kendaraan listrik. Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai sempat dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, dengan aturan ini, status tersebut tidak lagi berlaku.

Artinya, mobil listrik kini secara regulasi tetap dikenakan pajak. Meskipun demikian, aturan ini tidak serta merta memberlakukan tarif pajak penuh. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif, seperti pengurangan atau keringanan pajak, yang akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing wilayah.

Advertisement