JAKARTA, Kompas.com – Kebijakan desentralisasi pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen dan industri otomotif. Pelimpahan kewenangan penetapan pajak kendaraan listrik ke pemerintah provinsi dikhawatirkan akan menciptakan aturan yang tidak seragam di setiap daerah, sehingga berdampak pada perbedaan harga dan beban kepemilikan mobil listrik di berbagai wilayah.
Alih-alih mempercepat adopsi kendaraan listrik secara nasional, kebijakan ini justru membuka peluang lahirnya ketimpangan pasar. Konsumen bisa menghadapi ketidakpastian saat hendak membeli kendaraan listrik, sementara pelaku industri kesulitan memetakan pasar secara nasional akibat perbedaan kebijakan fiskal antar daerah.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai kebijakan tersebut mengirimkan sinyal yang membingungkan. “Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan, namun di sisi lain memberikan ruang kebijakan fiskal yang berpotensi tidak sejalan di tingkat daerah,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (21/4/2026).
Andry menambahkan, “Ketika kebijakan diserahkan ke daerah tanpa panduan yang kuat, hasilnya bisa berbeda-beda. Ini berisiko menciptakan fragmentasi pasar.” Pasar yang tidak seragam akan menyulitkan produsen dalam menentukan strategi distribusi dan harga. Padahal, kepastian pasar merupakan salah satu faktor krusial dalam menarik investasi di sektor kendaraan listrik.
Otonomi Pajak Kendaraan Listrik picu Ketidakpastian
Dalam aturan terbaru, kepastian pembebasan pajak untuk mobil listrik tidak lagi diatur secara nasional. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan penuh untuk menentukan besaran pajak, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak tahunan.
Sebagai ilustrasi, untuk mobil listrik dengan harga sekitar Rp 400 juta, beban BBNKB dapat mencapai Rp 48 juta, ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 juta. Angka ini berpotensi berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang akan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.
Situasi ini dinilai dapat memperlebar kesenjangan adopsi kendaraan listrik antarwilayah. Daerah yang tetap memberikan insentif kemungkinan akan melihat pertumbuhan adopsi kendaraan listrik yang lebih cepat, sementara daerah dengan beban pajak yang lebih tinggi berisiko tertinggal dalam transisi elektrifikasi.
Dampak pada Investor dan Waktu Penyesuaian
Ketidakseragaman kebijakan pajak kendaraan listrik tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga dapat memengaruhi minat investor. Dalam tiga tahun terakhir, investasi kendaraan listrik di Indonesia tercatat mencapai sekitar 2,73 miliar dollar AS atau setara Rp 44,23 triliun.
Namun, tanpa kepastian regulasi yang konsisten dan kompetitif, investor berpotensi menahan ekspansi atau bahkan mengalihkan investasinya ke negara lain yang menawarkan kebijakan lebih stabil. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional yang sedang berkembang pesat.
Di sisi lain, waktu penyesuaian yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai terlalu singkat. Dengan tenggat waktu sekitar 15 hari, daerah dinilai tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan kajian mendalam maupun konsultasi publik sebelum menetapkan kebijakan pajak.
Akibatnya, keputusan yang diambil berisiko tidak optimal dan justru menambah kebingungan di tengah masyarakat. INDEF menilai, jika tidak segera dievaluasi, kebijakan ini dapat menghambat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional, padahal Indonesia memiliki potensi besar mulai dari cadangan mineral, industri baterai, hingga pasar domestik yang luas.
Dorongan untuk Harmonisasi Kebijakan
Untuk mengatasi potensi hambatan ini, pemerintah didorong untuk meninjau ulang aturan tersebut. Langkah peninjauan ulang penting untuk memastikan adanya harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Harmonisasi kebijakan dinilai krusial agar transisi menuju kendaraan listrik dapat berjalan lebih konsisten dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.






