Otomotif

Pajak Denza D9 Tanpa Insentif, Kini Dekati Toyota Alphard

Advertisement

Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia berpotensi mengikis keunggulan harga yang selama ini dinikmati pemiliknya. Tanpa insentif yang sebelumnya diberikan, beban pajak tahunan untuk mobil listrik premium kini bisa bersaing ketat, bahkan mendekati angka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Toyota Alphard.

Sebelumnya, pemilik mobil listrik hanya dibebani iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) senilai sekitar Rp 143.000 per tahun. Sementara itu, PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepenuhnya dibebaskan, memberikan keuntungan finansial yang signifikan dibandingkan kendaraan konvensional.

Namun, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengubah peta persaingan. Aturan baru ini secara tegas menyatakan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari kewajiban PKB dan BBNKB.

Denza D9 Terimbas Perubahan Pajak

Implikasi dari kebijakan ini dapat dilihat pada Denza D9, sebuah mobil listrik premium yang dipasarkan di Indonesia dengan harga sekitar Rp 900 jutaan. Sebelumnya, total pajak tahunan untuk Denza D9 hanya berkisar Rp 143.000.

Dengan perhitungan berdasarkan lampiran Permendagri 11/2026 tanpa adanya insentif, beban pajak Denza D9 melonjak drastis:

Advertisement

  • Untuk varian penggerak roda depan (FWD), dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 765 juta dan bobot 1,05, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 803,25 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, pajak tahunan mencapai sekitar Rp 16,06 juta (di luar SWDKLLJ). Jika SWDKLLJ ditambahkan, totalnya menjadi sekitar Rp 16,2 juta per tahun.
  • Sementara itu, varian penggerak semua roda (AWD) dengan NJKB Rp 931 juta memiliki DPP Rp 977,55 juta. Perhitungan yang sama menghasilkan pajak tahunan sekitar Rp 19,55 juta (di luar SWDKLLJ), atau mendekati Rp 19,7 juta per tahun setelah termasuk SWDKLLJ.

Perbandingan dengan Toyota Alphard

Perbedaan tarif pajak antara Denza D9 dan Toyota Alphard, sebuah MPV premium konvensional, kini semakin tipis. Sebelumnya, jurang pemisah pajak antara keduanya sangat lebar.

Sebagai perbandingan:

  • Toyota Alphard varian bensin dengan NJKB sekitar Rp 710 juta, setelah perhitungan bobot 1,05, memiliki DPP Rp 745,5 juta. Pajak tahunannya berkisar Rp 14,91 juta (di luar SWDKLLJ), atau Rp 15,05 juta per tahun.
  • Untuk varian hybrid dengan NJKB Rp 767 juta, DPP-nya adalah Rp 803,35 juta. Pajak tahunan yang dikenakan adalah sekitar Rp 16,06 juta (di luar SWDKLLJ), atau Rp 16,21 juta per tahun.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa pajak tahunan Denza D9, terutama varian FWD, kini berada pada kisaran yang sangat dekat dengan Toyota Alphard, baik varian bensin maupun hybrid.

Meskipun demikian, penerapan kebijakan pajak di lapangan masih sangat bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah. Ada kemungkinan beberapa daerah masih akan memberikan kebijakan pembebasan parsial atau pengurangan tarif pajak untuk kendaraan listrik.

Advertisement