MARTAPURA – Pasangan suami istri (pasutri) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), JA (53) dan AF (50), berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar setelah membobol sebuah rumah mewah di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Kerugian dari aksi kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar, sebagian di antaranya dibelanjakan untuk membeli mobil mewah.
Peristiwa pembobolan ini terjadi pada Februari 2026. Pelaku memanfaatkan momen Ramadan ketika rumah mewah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya. JA dan AF diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela sebelum menggasak harta benda di kamar utama.
Kapolres Banjar, AKBP M Fadli, menjelaskan bahwa brankas yang berisi uang tunai dan perhiasan ditemukan dalam kondisi tidak terkunci. “Pelaku berhasil menggasak uang tunai serta sejumlah perhiasan bernilai tinggi, seperti emas, permata, dan berlian dengan total kerugian mencapai Rp 3,5 miliar,” ujar Fadli dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/4/2026).
Pelarian ke Kalteng, Berujung Kembali ke NTB
Setelah melancarkan aksinya, pasutri tersebut dilaporkan sempat bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun, karena merasa terendus oleh pihak kepolisian, mereka memutuskan untuk kembali ke kampung halaman di Lombok Barat, NTB.
Di NTB, JA dan AF mulai mencairkan hasil curian mereka. Sebagian perhiasan dijual langsung, sementara sebagian lainnya dilebur terlebih dahulu untuk menghilangkan jejak sebelum dijual ke pasar.
“Barang bukti sebagian sudah dilebur di NTB. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli kendaraan, termasuk satu unit mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor,” ungkap Fadli.
Residivis yang Matang dalam Pemetaan Target
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa JA merupakan seorang residivis dengan modus operandi serupa. Sebelum melakukan aksinya, pasutri ini diketahui melakukan survei lapangan untuk memetakan rumah-rumah yang ditinggal pergi pemiliknya.
“Pelaku JA dan AF berkeliling mencari target rumah yang kosong. Setelah sasarannya dipastikan aman, barulah mereka beraksi,” pungkas Fadli.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Banjar. JA dijerat sebagai eksekutor, sementara AF turut dikenakan pasal karena perannya sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.






