Sebuah mesin pencari arsip digital, Anna’s Archive, menghadapi tuntutan ganti rugi senilai ratusan juta dolar AS dari Spotify dan tiga label musik raksasa. Pengadilan federal di New York memutuskan Anna’s Archive bersalah atas pelanggaran hak cipta, kontrak, dan undang-undang terkait.
Tuntutan Ganti Rugi Rp 5,5 Triliun
Anna’s Archive diperintahkan untuk membayar ganti rugi total sebesar 322 juta dollar AS, setara dengan sekitar Rp 5,5 triliun. Angka ini merupakan gabungan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Spotify, Universal Music Group, Warner Music Group, dan Sony Music Entertainment pada Desember 2025.
Pihak penggugat menuduh Anna’s Archive melakukan praktik scraping, yaitu pengumpulan data otomatis menggunakan program atau bot, terhadap sekitar 86 juta lagu yang ada di platform Spotify. Lebih lanjut, mereka menilai Anna’s Archive berupaya mendistribusikan lagu-lagu tersebut secara ilegal melalui BitTorrent.
Pembelaan yang Gagal
Dalam sebuah pernyataan yang kini telah dihapus, Anna’s Archive sempat mengemukakan bahwa aktivitas scraping tersebut dilakukan demi tujuan pelestarian arsip digital. Namun, argumen ini dinilai tidak cukup kuat di hadapan hukum.
Keputusan pengadilan ini juga dipengaruhi oleh sikap operator anonim di balik Anna’s Archive yang tidak memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan. Hal ini berujung pada kemenangan pihak penggugat.
Rincian Ganti Rugi
Hakim federal di New York memutuskan Anna’s Archive melanggar hak cipta, kontrak, serta Defense Contract Management Agency (DCMA). Akibatnya, perusahaan ini diwajibkan membayar:
- 300 juta dollar AS (sekitar Rp 5,1 triliun) kepada Spotify.
- 7,2 juta dollar AS (sekitar Rp 123 miliar) kepada Warner Music.
- Masing-masing 7,5 juta dollar AS (sekitar Rp 128 miliar) kepada Sony Music Entertainment dan Universal Music Group.
Selain kewajiban finansial, pengadilan juga memerintahkan Anna’s Archive untuk menghancurkan seluruh salinan dan rekaman suara yang berhasil diekstrak dari Spotify. Hingga kini, belum ada informasi mengenai kepatuhan Anna’s Archive terhadap putusan tersebut, mengingat identitas operator platform arsip digital ini masih belum terungkap.






