PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mendorong para korban pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Langkah ini diambil menyusul masih adanya laporan dugaan pelecehan yang hanya berhenti pada tingkat pos keamanan.
VP Corporate Secretary KCI, Karina Amanda, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat melaporkan kasus pelecehan seksual secara langsung tanpa adanya korban yang bersedia membuat laporan resmi.
“Yang kami dorong sebenarnya pelapor itu untuk mau melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Karina di Stasiun BNI City, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
“Karena KAI Commuter bukan sebagai pihak yang dapat secara langsung melaporkan tanpa ada korbannya,” imbuhnya.
Karina menjelaskan, ketika korban melaporkan kejadian, petugas stasiun akan memberikan pendampingan awal terhadap kondisi psikologis korban. Selanjutnya, petugas akan memberikan rekomendasi langkah selanjutnya bagi korban, termasuk pendampingan jika korban memutuskan untuk membuat laporan ke kepolisian.
Tata Cara Melapor Usai Kejadian
Bagi warga yang baru saja mengalami pelecehan seksual di KRL, Karina memaparkan beberapa cara untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Laporan dapat disampaikan langsung kepada petugas keamanan yang berjaga di dalam gerbong kereta.
- Petugas yang disiagakan di stasiun, termasuk petugas pengamanan dan passenger service, juga siap menerima laporan.
“Baik petugas pengamanan maupun passenger service. Jadi seluruh petugas kami ini sudah teredukasi untuk menangani kondisi-kondisi adanya laporan pelecehan seksual,” tutur Karina.
Selain itu, KCI juga menyediakan saluran pelaporan daring melalui pesan ke media sosial KCI. Tim komunikasi KCI akan segera menghubungi pelapor setelah laporan daring diterima.
Karina menekankan bahwa pelecehan seksual terjadi ketika tindakan tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman bagi korban. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual.
Pelecehan Seksual Dominan di Jam Sibuk
KCI mencatat sebanyak 74 kasus dugaan pelecehan seksual terjadi selama perjalanan KRL sejak 2025 hingga Maret 2026. Data ini dihimpun dari laporan masyarakat dan pemantauan media sosial.
Dari total 74 kasus tersebut, 54 kasus terjadi sepanjang tahun 2025, sementara 20 kasus lainnya tercatat pada periode Januari hingga Maret 2026.
Berdasarkan data yang ada, bentuk pelecehan seksual yang paling banyak dilaporkan adalah sentuhan fisik dari terduga pelaku kepada korban. Terdapat pula laporan mengenai terduga pelaku yang mengambil foto korban tanpa izin.
Karina menambahkan, dugaan pelecehan seksual ini kerap terjadi pada jam-jam sibuk, yaitu saat jam berangkat dan pulang kantor. Kepadatan penumpang yang tinggi pada rute-rute KRL di jam-jam tersebut menjadi faktor utama.
“Kalau kita bicara kondisi kepadatan, ya tentunya ini jadinya menyebar (semu rute) ya karena kita padatnya itu di seluruh lintas pelayanan pada jam-jam sibuk,” jelasnya.






