Otomotif

Perbandingan Pajak Mobil Listrik Listrik dan Mobil Bensin

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Perbedaan biaya pajak tahunan antara mobil listrik dan mobil bensin kini semakin menyempit. Perubahan regulasi perpajakan membuat kendaraan listrik tidak lagi mendapatkan keringanan yang signifikan, sehingga selisihnya dengan mobil konvensional menjadi kian tipis, baik di segmen mewah maupun segmen yang lebih terjangkau.

Pergeseran ini terlihat jelas jika membandingkan model seperti Denza D9 di segmen Multi-Purpose Vehicle (MPV) premium. Mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia dengan harga sekitar Rp 900 jutaan ini, sebelumnya hanya dikenai pajak tahunan sekitar Rp 143.000 berkat adanya insentif.

Namun, perhitungan tanpa insentif berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menunjukkan peningkatan yang drastis.

Perhitungan Pajak Mobil Listrik Denza D9

Untuk Denza D9 varian penggerak roda depan (FWD), dengan asumsi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 765 juta dan bobot kendaraan 1,05, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 803,25 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, pajak tahunannya diperkirakan sekitar Rp 16,06 juta. Ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), total biaya tahunan menjadi sekitar Rp 16,2 juta.

Sementara itu, varian penggerak semua roda (AWD) memiliki NJKB Rp 931 juta, sehingga DPP-nya adalah Rp 977,55 juta. Dengan perhitungan yang sama, pajak tahunannya berada di kisaran Rp 19,55 juta, atau mendekati Rp 19,7 juta per tahun setelah termasuk SWDKLLJ.

Perbandingan dengan MPV Bensin Premium

Perbedaan ini menjadi semakin terlihat ketika dibandingkan dengan MPV premium bermesin bensin seperti Toyota Alphard. Untuk varian bensin, Alphard memiliki NJKB sekitar Rp 710 juta. Setelah dikalikan bobot 1,05, DPP-nya menjadi Rp 745,5 juta, menghasilkan pajak tahunan sekitar Rp 14,91 juta atau sekitar Rp 15,05 juta per tahun setelah SWDKLLJ.

Bahkan, varian hybrid Alphard dengan NJKB Rp 767 juta memiliki DPP Rp 803,35 juta. Pajak tahunannya berkisar Rp 16,06 juta, atau sekitar Rp 16,21 juta per tahun setelah SWDKLLJ. Angka ini sangat berdekatan dengan Denza D9 varian FWD.

Advertisement

Perbandingan di Segmen City Car

Perbandingan serupa juga terjadi di segmen city car atau mobil dengan harga yang lebih terjangkau. BYD Atto 1, misalnya, dengan NJKB Rp 229 juta, memiliki DPP sebesar Rp 240,4 juta setelah perhitungan bobot. Pajak tahunannya mencapai sekitar Rp 4,80 juta, atau sekitar Rp 4,95 juta per tahun setelah SWDKLLJ.

Sebagai pembanding, mobil bensin seperti Honda Brio Satya tipe tertinggi memiliki NJKB Rp 153 juta. Dengan bobot 1,05, DPP-nya menjadi sekitar Rp 160 juta. Pajak tahunannya, dengan tarif PKB 2 persen, berada di kisaran Rp 3,20 juta, atau sekitar Rp 3,34 juta hingga Rp 3,35 juta per tahun setelah SWDKLLJ.

Dari perbandingan ini, terlihat bahwa mobil listrik memang masih bisa memiliki biaya pajak yang lebih tinggi atau lebih rendah, tergantung pada nilai kendaraan. Namun, yang pasti, jurang pemisah antara pajak mobil listrik dan bensin kini tidak lagi selebar sebelumnya.

Perubahan ini merupakan konsekuensi dari kebijakan terbaru yang menetapkan bahwa mobil listrik tetap dikenakan PKB, meskipun insentif dari pemerintah daerah masih dimungkinkan.

Perlu dicatat bahwa simulasi ini bersifat ilustratif dan belum memperhitungkan kebijakan insentif spesifik dari masing-masing daerah. Besaran pajak riil dapat bervariasi karena setiap daerah memiliki kewenangan dalam menentukan tarif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Advertisement