Otomotif

Sering Disalahpahami, Ini Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Padatnya lalu lintas di jalan raya kerap memunculkan kebingungan di kalangan pengendara mengenai urutan prioritas kendaraan. Tak sedikit yang keliru menganggap kendaraan pribadi memiliki hak lebih utama, padahal kendaraan dengan kepentingan darurat justru sering kali terhambat.

Situasi ini terlihat jelas ketika ambulans atau kendaraan darurat lainnya kesulitan menembus kemacetan, minimnya respons dari pengguna jalan lain. Padahal, dalam kondisi tertentu, keterlambatan beberapa detik bisa berakibat fatal.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), menegaskan bahwa pemahaman tentang prioritas di jalan merupakan hal mendasar yang seharusnya dimiliki setiap pengemudi. Ia menyoroti bahwa banyak pengguna jalan masih menganggap pemberian prioritas hanya sebagai bentuk sopan santun, bukan kewajiban hukum.

“Padahal ini bukan soal mau atau tidak mau, tapi memang sudah diatur. Kendaraan prioritas harus didahulukan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan yang lebih besar,” kata Marcell kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Aturan yang Mengikat

Dalam regulasi yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa ada jenis kendaraan tertentu yang memiliki hak utama untuk didahulukan. Aturan ini bukan sekadar etika, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.

Advertisement

Urutan Kendaraan Prioritas

Pasal 134 Undang-Undang tersebut secara spesifik menjelaskan urutan kendaraan prioritas. Urutan ini dimulai dari:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara.
  • Iring-iringan jenazah.
  • Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapat pengawalan petugas.

Realitas di Lapangan

Meskipun sudah diatur secara jelas, praktik di lapangan sering kali menunjukkan perbedaan. Masih banyak pengendara yang tidak memberikan jalan, terutama kepada ambulans atau kendaraan darurat lain yang sedang membawa pasien. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa.

Marcell menambahkan, kesadaran pengendara terhadap kondisi sekitar sangat penting. Mengenali tanda seperti sirene atau lampu isyarat yang digunakan kendaraan darurat dan memberikan respons yang cepat serta tepat dapat sangat menentukan dalam situasi genting.

Oleh karena itu, memahami urutan kendaraan prioritas bukan hanya berkontribusi pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pengendara dalam menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Advertisement