Nasional

Pekerja Rumah Tangga Berhak Atas Upah Layak

Advertisement

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia berhak atas upah yang layak. Penegasan ini disampaikan seiring dengan disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang dinilai sebagai wujud nyata perlindungan hak asasi manusia (HAM) oleh negara.

“Kami mengapresiasi disahkannya UU PPRT. Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud nyata keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. PRT kini diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas upah layak, waktu kerja manusiawi, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujar Mafirion dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Menurut Mafirion, UU PPRT merupakan komitmen negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan, melampaui sekadar produk administratif. Kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat memperjelas hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja yang selama ini kerap bersifat informal.

“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi keadilan sosial. Negara kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan terlindungi hak-haknya di seluruh pelosok negeri,” imbuhnya.

Tantangan Implementasi UU PPRT

Meskipun demikian, Mafirion menyoroti adanya tantangan dalam implementasi UU PPRT, mengingat sifat pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah privat. Ia mendesak pemerintah untuk segera menyusun peraturan pelaksana yang progresif.

Selain itu, pemerintah diminta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh para pekerja. “Tantangan terbesar ada pada implementasi. Karena relasi kerja PRT berada di ranah privat, pengawasan negara tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Harus ada terobosan, termasuk pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat sipil agar perlindungan ini benar-benar dirasakan hingga ke tingkat rumah tangga,” jelas Mafirion.

Pengaturan Upah dalam UU PPRT

Dalam UU PPRT yang baru saja disahkan, hak atas upah bagi pekerja rumah tangga diatur secara spesifik. Draf UU PPRT yang telah disetujui DPR mendefinisikan pemberi kerja sebagai orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam satu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan kewajiban membayar upah.

Advertisement

Pasal 1 ayat (4) draf UU PPRT menyatakan, “Pemberi Kerja PRT yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah.”

Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (12) menjelaskan bahwa upah merupakan hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja. Imbalan ini dapat berupa uang atau bentuk lain, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Perjanjian Kerja dan Besaran Upah

Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja diatur berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) draf UU PPRT. Perjanjian kerja ini harus memuat minimal sembilan hal, termasuk besaran dan tata cara pemberian upah.

Pasal 15 ayat (2) draf UU PPRT mengatur, “Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.”

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah yang disepakati atau diperjanjikan, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sesuai Pasal 15 ayat (3) draf UU PPRT.

Advertisement