SEMARANG – Seorang peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Universitas Diponegoro (Undip) berinisial M terpaksa dievakuasi ke dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) setelah kedapatan menyembunyikan alat bantu berbahan logam di dalam kedua telinganya. Aksi nekat ini terungkap pada Selasa (21/4/2026) sebelum ujian dimulai, ketika panitia melakukan pemeriksaan ketat menggunakan detektor logam.
Direktur Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menyayangkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa indikasi awal kecurangan ditemukan saat proses screening masuk ruang ujian. Setelah diperiksa, panitia mendeteksi adanya sinyal logam yang berasal dari dalam kedua telinga peserta.
“Setelah diperiksa ternyata terdapat metal di dalam bajunya. Pemeriksaan lebih lanjut oleh panitia juga mendeteksi adanya metal di dalam kedua telinganya,” kata Nurul kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Dievakuasi ke RSND karena Risiko Medis
Menyadari risiko medis dari benda logam yang berukuran kecil dan berpotensi membahayakan jika diambil secara manual oleh orang awam, panitia segera membawa M ke Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND). Penanganan dilakukan oleh dokter spesialis THT untuk mengeluarkan benda tersebut dengan aman.
“Hasilnya di kedua telinga kanan dan kiri ditemukan material logam yang kami duga untuk membantu pengerjaan UTBK oleh pihak luar,” lanjut Nurul. Pihak Undip telah membuat berita acara resmi untuk dilaporkan ke panitia pusat UTBK. Mengenai fungsi spesifik alat tersebut, pihak kampus belum bisa memastikan apakah digunakan untuk komunikasi jarak jauh atau fungsi lainnya karena peserta tidak banyak memberikan keterangan.
Penanganan Hukum dan Sanksi
Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Undip telah melaporkan temuan tersebut beserta bukti-bukti pendukung ke Polsek Tembalang.
“Terminologi diskualifikasi atau sanksi akademik menjadi kewenangan pusat (Kemdiktisaintek). Yang jelas, yang bersangkutan tidak mengikuti ujian,” tegas Heru.
Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Hadayani mengonfirmasi bahwa M merupakan warga dari luar Kota Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, M diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ia kemudian dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan.
“Kami berikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian dikembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pengawasan,” ujar Kompol Kristiyastuti.






